26 WNA yang Diduga Scammer Dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Felucia Sengky Ratna bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Bugie Kurniawan (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi scammer, saat ini telah dititipkan di Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai. Namun, pihak Kepolisian masih memastikan, apakah mereka sepenuhnya scammer atau masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa saat ini Polresta Denpasar masih berkoordinasi dengan Polda Bali dan Kejaksaan. "Saat ini memang masih dikoordinasikan apakah scammer atau masuk dalam TPPO. Karena itu, posisi kasusnya masih di pihak Polresta Denpasar. Tapi, karena membutuhkan tempat pengamanan orang-orang ini, maka dititipkan di Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai," kata Bugie.

Dia juga belum bisa memastikan soal status 26 WNA tersebut di negaranya masing-masing, termasuk soal kemungkinan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Bugie, pihaknya masih menunggu kepastian informasi dari negara terkait. Begitu pula untuk verifikasi identitas masing-masing WNA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung pada Senin, 27 April 2026.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang SIK MH, memimpin pengerebekan itu didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto SIK MH, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara SH MH dan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi WSH SIK.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink. Saat itu, sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu Warga Negara Indonesia (WNI). Tercatat, ada warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri. (TIM)

 

                                                                                                             

 

 

Posting Komentar

0 Komentar