![]() |
| Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Felucia Sengky Ratna bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Bugie Kurniawan (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa saat ini Polresta Denpasar
masih berkoordinasi dengan Polda Bali dan Kejaksaan. "Saat ini memang
masih dikoordinasikan apakah scammer atau masuk dalam TPPO. Karena itu, posisi
kasusnya masih di pihak Polresta Denpasar. Tapi, karena membutuhkan tempat
pengamanan orang-orang ini, maka dititipkan di Kantor Imigrasi Khusus TPI
Ngurah Rai," kata Bugie.
Dia juga belum bisa
memastikan soal status 26 WNA tersebut di negaranya masing-masing, termasuk
soal kemungkinan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Bugie, pihaknya
masih menunggu kepastian informasi dari negara terkait. Begitu pula untuk
verifikasi identitas masing-masing WNA.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta
melakukan penggerebekan di sebuah Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang
Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung pada Senin, 27 April
2026.
Penggerebekan tersebut
merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta
terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan
sebagai operator scam.
Kapolresta Denpasar,
Kombes Pol Leonardo D. Simatupang SIK MH, memimpin pengerebekan itu didampingi
Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto SIK MH, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman
Sumantara SH MH dan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi WSH SIK.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink. Saat itu, sebanyak 27 orang diamankan, terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu Warga Negara Indonesia (WNI). Tercatat, ada warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri. (TIM)





0 Komentar