![]() |
| Sebanyak 1.243 Calon Jemaah Haji Non Prosedural ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi (Foto:dok) |
“Masyarakat jangan
mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau
dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary.
Masalah haji non
prosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi. Selain menyalahi
aturan, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kasus menonjol dari
haji nonprosedural atau ilegal ini terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024,
seorang pejabat di daerah ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena diduga
akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.
Kemudian pada 2025,
tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat hendak memasuki
wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini
merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, sepanjang
2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan
orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi dari
berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.
Yusron mengatakan
satu-satunya visa yang bisa digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara
jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, maka akan otomatis tertolak
dan bisa dideportasi dengan hukuman lain yang menyertainya.
Selain gagal beribadah,
mereka yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, hingga
larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun. “Hanya visa haji
yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang. “Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata Yusron. (TIM)





0 Komentar