![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Dunia
hari ini ditandai oleh fragmentasi geopolitik, proteksionisme perdagangan,
rivalitas teknologi, hingga pergeseran rantai pasok internasional mengubah cara
negara membangun kekuatan. Dalam lanskap seperti ini, ketahanan nasional bukan
hanya ditentukan oleh sumber daya domestik tetapi juga oleh kemampuan mengelola
jejaring global secara strategis. Di sinilah urgensi membangun apa yang dapat
disebut sebagai the Networked State of Indonesia, sebuah model negara yang
tidak hanya kuat di dalam tetapi juga terhubung dan terkelola secara strategis
di luar batas wilayahnya.
Negara Berjejaringan dan Diaspora
Dalam
teori hubungan internasional, konsep complex interdependence menjelaskan bahwa
relasi antar negara semakin dipengaruhi oleh jejaring lintas batas dan aktor
non-negara. Dalam konteks ini, diaspora bukan sekedar komunitas warga negara di
luar negeri. Mereka adalah simpul-simpul strategis dalam jejaring global
Indonesia, bagian dari infrastruktur non-teritorial negara, jejaring ekonomi,
pengetahuan, dan inovasi yang dapat memperkuat diplomasi ekonomi sekaligus
ketahanan nasional.
Lebih
dari delapan juta diaspora Indonesia tersebar di berbagai belahan dunia.
Remitensi mencapai sekitar USD 14–15 miliar (Rp 220 triliun) per tahun
menunjukkan kontribusi nyata diaspora terhadap perekonomian nasional.
Realitanya, nilai strategis diaspora jauh melampaui angka tersebut. Potensi
terbesar terletak pada akses pasar, jejaring investasi, transfer teknologi,
serta peran sebagai penghubung dalam ekosistem ekonomi global.
Dalam
kerangka economic statecraft, instrumen ekonomi digunakan untuk memperkuat
posisi strategis negara. Diaspora berada pada posisi unik untuk menjembatani
kepentingan nasional dengan peluang global. Mereka memahami dua ekosistem
sekaligus, Indonesia dan negara tempat mereka berkiprah. Jika dikelola secara
sistemik, diaspora dapat menjadi pengungkit investasi, fasilitator ekspor
bernilai tambah, serta katalis transfer pengetahuan dan inovasi. Inilah dimensi
strategis yang perlu ditempatkan dalam arsitektur pembangunan menuju 2045.
Ketahanan Nasional dalam Era
Interdependensi
Ketahanan
nasional kini tidak hanya berbicara tentang stabilitas politik atau pertahanan
keamanan. Saat ini ketahanan nasional mencakup stabilitas ekonomi, ketersediaan
akses pasar, kemampuan adaptasi terhadap regulasi global, serta penguasaan
teknologi. Dalam situasi disrupsi rantai pasok atau ketegangan perdagangan,
jejaring diaspora dapat berfungsi sebagai jaringan resiliensi. Mereka membuka
akses alternatif, menyediakan informasi strategis, dan memperkuat diplomasi
ekonomi berbasis hubungan profesional.
Namun
keterhubungan global tersebut harus tetap berpijak pada prinsip normatif
kepentingan nasional. Konstitusi menegaskan bahwa perekonomian disusun untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penguatan jejaring global harus
bermuara pada peningkatan nilai tambah industri nasional, penciptaan lapangan
kerja, dan penguatan kapasitas teknologi domestik. Keterhubungan bukan tujuan
akhir, melainkan instrumen untuk kesejahteraan.
Mengatasi Fragmentasi, Membangun
Arsitektur
Potensi
besar tanpa tata kelola yang terintegrasi akan menghasilkan dampak yang
terbatas. Pengelolaan diaspora bersinggungan dengan imigrasi, investasi,
ketenagakerjaan, pendidikan, inovasi, hingga diplomasi. Pendekatan yang
berjalan egosektoral berisiko memecah energi kebijakan dalam silo
administratif.
Menuju
Indonesia Emas 2045, yang dibutuhkan adalah arsitektur kebijakan yang
terintegrasi menjadi sebuah kerangka koordinasi nasional yang menyelaraskan
berbagai instrumen negara dalam satu desain strategis. Penataan ulang ini setidaknya
mencakup tiga hal.
Pertama,
integrasi data dan layanan melalui platform digital terpadu yang memudahkan
diaspora mengakses investasi, perizinan, dan fasilitasi usaha secara sederhana
dan transparan. Kedua, penyelarasan kebijakan lintas kementerian dengan sektor
prioritas nasional seperti transformasi digital, hilirisasi industri, energi
terbarukan, kesehatan, dan ekonomi kreatif, sehingga kontribusi diaspora
langsung mendukung agenda pembangunan.
Ketiga,
sistem evaluasi berbasis kinerja yang terukur dan akuntabel agar dampak
kebijakan dapat dinilai secara objektif dan dirasakan luas oleh masyarakat.
Penataan ulang tata kelola ini bukan sekedar perbaikan administratif. Ia
merupakan bagian dari penguatan kapasitas negara dalam mengelola interdependensi
global secara strategis.
Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan pada bulan November lalu telah meluncurkan
kebijakan Global Citizen of Indonesia yang merupakan langkah awal untuk
mewujudkan implementasi pengelolaan diaspora secara terstruktur. Diawali dengan
memudahkan diaspora untuk masuk dan tinggal di Indonesia seperti halnya WNI,
yang diikuti dengan pengelolaan manajemen diaspora yang lebih baik secara
bersama-sama oleh beberapa kementerian lembaga seperti Kementerian Luar Negeri,
dan Tenaga Kerja. Kebijakan ini juga sebagai solusi awal dari Pemerintah atas
tuntutan akan status Dwi Kewarganegaraan.
Menuju Negara yang Terhubung dan
Tangguh
The Networked State of Indonesia bukan berarti negara yang kehilangan kedaulatan, melainkan negara yang mampu mengelola keterhubungan. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari apa yang ada di dalam batas wilayahnya, tetapi juga dari kemampuannya mengoptimalkan jejaring global secara terarah dan berorientasi kepentingan nasional.
Diaspora adalah salah satu simpul penting dalam arsitektur tersebut. Jika dikelola secara sistemik, transparan, dan berbasis kinerja maka diaspora dapat menjadi penguat diplomasi ekonomi sekaligus pilar ketahanan nasional. Menuju 2045, tantangan kita bukan sekedar memperluas keterhubungan tetapi memastikan bahwa keterhubungan ini terintegrasi dalam desain negara yang adaptif dan berdaya saing. Di situlah the Networked State of Indonesia menemukan relevansinya sebagai fondasi kebijakan yang menjembatani akar nasional dengan jejaring global secara kokoh dan berkelanjutan. (RED)





0 Komentar