![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lingkaran tersebut berasal dari keluarga,
orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka tidak hanya
terlibat dalam perencanaan, tetapi juga berperan sebagai perantara atau
"layer" dalam penerimaan dan pengelolaan uang hasil tindak pidana
korupsi.
"Dari
beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan
“circle” pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja,
hingga kolega politik," kata Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Budi
menjelaskan, dalam sejumlah kasus, lingkaran tersebut memiliki peran berbeda-beda.
Ada yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sementara lainnya
berfungsi sebagai penampung, penyamaran, hingga pengaliran dana hasil korupsi.
Dalam
kasus di Kabupaten Pekalongan, misalnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan
ketika bupati melalui keluarganya mengintervensi perangkat daerah untuk
memenangkan perusahaan milik keluarga dalam tender pengadaan. Selain itu,
keluarga juga diduga menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.
Pola
serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, bupati diduga
menerima dana "ijon" dari pihak swasta melalui ayahnya sebagai bagian
dari lingkaran keluarga. Sementara di Kabupaten Tulungagung, dugaan korupsi
melibatkan orang kepercayaan bupati, yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan
untuk menagih dan mengumpulkan "jatah" dari sejumlah perangkat
daerah.
Sedangkan
di Kabupaten Cilacap, praktik korupsi diduga melibatkan relasi pekerjaan antara
bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang mengoordinasikan
permintaan uang.
Modus Balas Jasa Politik
KPK
juga menemukan praktik "balas jasa" politik di Kabupaten Ponorogo.
Dalam perkara tersebut, pemodal politik saat Pilkada 2024 diduga mendapat
proyek setelah bupati terpilih melakukan pengondisian pemenang tender sebagai
bentuk pengembalian modal politik.
"Pemenang
proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, yang
sebelumnya diberikan kepada Bupati pada saat Pilkada," kata Budi.
Kasus lain juga ditemukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkara ini, gubernur diduga menempatkan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana, sehingga penerimaan uang tidak dilakukan secara langsung.
Selain
itu, KPK juga menemukan skema berlapis dalam perkara di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan penerimaan uang tunai disimpan di safe house,
sementara nama kolega kerja dicatut sebagai nominee untuk rekening penampungan
dana.
Dari
berbagai perkara tersebut, KPK menilai praktik korupsi kini berkembang menjadi
sebuah ekosistem. Ada pihak yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan hasil
korupsi melalui lingkaran orang terdekat.
"Jabatan
publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai
kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik,"
dia memungkasi. (RED)





0 Komentar