Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa, Kasus bermula saat
Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang pria WN Pakistan berinisial SK, AS,
MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025.
Mereka
mengaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan karena
tertarik dengan tawaran SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal
untuk mencapai Australia.
"Pada
periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang
masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka
dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh
seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," jelas
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Setelah
tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang,
Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah
Maluku inilah, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke
Australia.
"Pergerakan
mereka kemudian terdeteksi, SK, AS, MS dan SUR diamankan oleh Petugas dari
Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025. Sedangkan 2
(dua) orang Warga Negara Pakistan, yaitu MS dan MWK diamankan oleh Petugas dari
Kantor Imigrasi Tual pada tanggal 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga
berperan sebagai koordinator perjalanan. Pengembangan penyidikan kemudian
mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025,"
lanjutnya.
Selanjutnya,
pada 15 Desember 2025 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS,
dan MWK. Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari
2026 dan menjalani proses penyidikan.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.
Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada pasal 457 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam
menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi
antarinstansi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi
akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian melalui
koordinasi lintas sektor.
"Direktorat
Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap
aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas
terhadap setiap pelanggaran hukum. Sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk
Rakyat", penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga
kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa
aman bagi masyarakat," pungkas Hendarsam. (TIM)





0 Komentar