Terbaru, Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Tidak semua perjalanan ke luar negeri membutuhkan visa. Bagi pemegang paspor Indonesia, kini bisa melancong ke total 89 negara tanpa visa.  Berdasarkan data terbaru Passport Index yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), paspor Indonesia berada di peringkat 56 di dunia dengan skor 89.

Hingga April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat melancong ke 42 negara bebas visa, 40 negara dengan visa on arrival, dan 7 menggunakan dengan Electronic Travel Authorization (ETA).

Sebaliknya, masih ada 109 negara lainnya yang mengharuskan WNI mengantongi visa sebelum bertolak ke negara tersebut. Di antaranya adalah sebagian besar negara di Eropa (Schengen), Amerika Utara mencakup Kanada dan Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan beberapa negara Asia, termasuk Korea Selatan. Namun, data ini berbeda dengan laporan Henley Global Index terbaru 2026.

Berdasarkan situs resmi perusahaan penasihat kewarganegaraan global yang berpusat di London, Inggris, Henley Global Index, paspor Indonesia berada di peringkat ke-64 dalam daftar paspor terkuat di dunia. Paspor Indonesia tertulis bebas visa ke 70 negara, kalah dari Singapura yang berada di urutan kedua, serta Malaysia di urutan keenam.

Daftar negara bebas visa bagi WNI terbaru 2026

Bebas visa artinya pelancong Indonesia tidak perlu mengurus visa dalam bentuk apa pun. Secara khusus berlaku untuk negara di kawasan Asia Tenggara. Paspor Indonesia berada di rangking ke-56 dunia, sejajar dengan negara Bolivia dengan skor sama persis sebesar 89, dikutip dari Passport Index.

Posisi Indonesia lebih lemah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara yang menempati peringkat teratas. Misalnya, Singapura di peringkat ke-2 (skor 175), Malaysia di peringkat ke-3 (skor 174), dan Thailand di peringkat ke-51 (skor 95).

Daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia Visa on Arrival (VoA) merupakan visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan.

1. Angola (30 hari) 2. Barbados (90 hari) 3. Belarus (30 hari) 4. Brasil (30 hari) 5. Brunei (14 hari) 6. Kamboja (30 hari) 7. Chile (90 hari) 8. Kolombia (90 hari) 9. Dominika (21 hari) 10. Ekuador (90 hari) 11. Fiji (120 hari) 12. Gambia (90 hari) 13. Guyana (30 hari) 14. Haiti (90 hari) 15. Hong Kong (30 hari) 16. Iran (15 hari) 17. Kazakhstan (30 hari) 18. Kiribati (90 hari) 19. Laos (30 hari) 20. Makau (30 hari) 21. Mali (30) 22. Malaysia (30 hari) 23. Mikronesia (30 hari) 24. Moroko (90 hari) 25. Myanmar (14 hari) 26. Namibia (30 hari) 27. Teritorial Palestina (tanpa batasan khusus) 28. Peru (180 hari) 29. Filipina (30 hari) 30. Rwanda (90 hari) 31. Serbia (30 hari) 32. Singapura (30 hari) 33. St. Vincent and the Grenadines (90 hari) 34. Suriname (tourist card 90 hari) 35. Tajikistan (30 hari) 36. Thailand (60 hari) 37. Timor Leste (30 hari) 38. Tunisia (90 hari) 39. Turki (30 hari) 40. Uzbekistan (30 hari) 41. Venezuela (90 hari) 42. Vietnam (30 hari)

Sementara itu, Daftar negara bebas visa dengan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI

Situs Passport Index menuliskan pemegang paspor Indonesia bisa melancong ke 40 negara menggunakan VoA. Namun, hanya terdapat 22 negara dalam daftar tersebut. 1. Armenia (120 hari) 2. Azerbaijan (30 hari) 3. Bangladesh (30 hari) 4. Komoros (45 hari) 5. Etiopia (90 hair) 6. Guinea-Bissau (90 hari) 7. Yordania (30 hari) 8. Kyrgyztan (30 hari) 9. Madagaskar (90 hari) 10. Malawi (30 hari) 11. Maladewa (30 hari) 12. Marshall Island (90 hari) 13. Oman (30 hari) 14. Palau (30 hari) 15. Papua Nugini (E-visitors 60 hari 16. Paraguay (30 hari) 17. Qatar (30 hari) 18. Samoa (90 hari) 19. Sierra Leone (30 hari) 20. Sri Lanka (30 hari) 21. Tuvalu (30 hari) 22. Zimbabwe (90 hari).

Daftar negara bebas visa dengan Electronic Travel Authorization (ETA) untuk WNI ETA merupakan dokumen digital yang diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa diperoleh sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

1. Jepang (Visa Waiver atau e-visa 15 hari) 2. Kenya (90 hari) 3. Federasi Rusia (e-visa 30 hari) 4. Saint Kitts and Nevis (90 hari) 5. Seychelles (tourist registration 90 hari) 6. Sudah selatan (e-visa 90 hari) 7. Togo (e-visa 15 hari). (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar