![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
Hingga
April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat melancong ke 42 negara bebas visa,
40 negara dengan visa on arrival, dan 7 menggunakan dengan Electronic Travel
Authorization (ETA).
Sebaliknya,
masih ada 109 negara lainnya yang mengharuskan WNI mengantongi visa sebelum
bertolak ke negara tersebut. Di antaranya adalah sebagian besar negara di Eropa
(Schengen), Amerika Utara mencakup Kanada dan Amerika Serikat, Australia,
Inggris, dan beberapa negara Asia, termasuk Korea Selatan. Namun, data ini
berbeda dengan laporan Henley Global Index terbaru 2026.
Berdasarkan
situs resmi perusahaan penasihat kewarganegaraan global yang berpusat di
London, Inggris, Henley Global Index, paspor Indonesia berada di peringkat
ke-64 dalam daftar paspor terkuat di dunia. Paspor Indonesia tertulis bebas
visa ke 70 negara, kalah dari Singapura yang berada di urutan kedua, serta
Malaysia di urutan keenam.
Daftar negara bebas visa bagi WNI
terbaru 2026
Bebas
visa artinya pelancong Indonesia tidak perlu mengurus visa dalam bentuk apa
pun. Secara khusus berlaku untuk negara di kawasan Asia Tenggara. Paspor
Indonesia berada di rangking ke-56 dunia, sejajar dengan negara Bolivia dengan
skor sama persis sebesar 89, dikutip dari Passport Index.
Posisi
Indonesia lebih lemah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara yang
menempati peringkat teratas. Misalnya, Singapura di peringkat ke-2 (skor 175),
Malaysia di peringkat ke-3 (skor 174), dan Thailand di peringkat ke-51 (skor
95).
Daftar negara bebas visa untuk
paspor Indonesia Visa on Arrival (VoA) merupakan visa yang dapat diperoleh pada
saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan.
1.
Angola (30 hari) 2. Barbados (90 hari) 3. Belarus (30 hari) 4. Brasil (30 hari)
5. Brunei (14 hari) 6. Kamboja (30 hari) 7. Chile (90 hari) 8. Kolombia (90
hari) 9. Dominika (21 hari) 10. Ekuador (90 hari) 11. Fiji (120 hari) 12.
Gambia (90 hari) 13. Guyana (30 hari) 14. Haiti (90 hari) 15. Hong Kong (30
hari) 16. Iran (15 hari) 17. Kazakhstan (30 hari) 18. Kiribati (90 hari) 19.
Laos (30 hari) 20. Makau (30 hari) 21. Mali (30) 22. Malaysia (30 hari) 23.
Mikronesia (30 hari) 24. Moroko (90 hari) 25. Myanmar (14 hari) 26. Namibia (30
hari) 27. Teritorial Palestina (tanpa batasan khusus) 28. Peru (180 hari) 29.
Filipina (30 hari) 30. Rwanda (90 hari) 31. Serbia (30 hari) 32. Singapura (30
hari) 33. St. Vincent and the Grenadines (90 hari) 34. Suriname (tourist card
90 hari) 35. Tajikistan (30 hari) 36. Thailand (60 hari) 37. Timor Leste (30 hari)
38. Tunisia (90 hari) 39. Turki (30 hari) 40. Uzbekistan (30 hari) 41.
Venezuela (90 hari) 42. Vietnam (30 hari)
Sementara itu, Daftar negara bebas
visa dengan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI
Situs
Passport Index menuliskan pemegang paspor Indonesia bisa melancong ke 40 negara
menggunakan VoA. Namun, hanya terdapat 22 negara dalam daftar tersebut. 1. Armenia
(120 hari) 2. Azerbaijan (30 hari) 3. Bangladesh (30 hari) 4. Komoros (45 hari)
5. Etiopia (90 hair) 6. Guinea-Bissau (90 hari) 7. Yordania (30 hari) 8.
Kyrgyztan (30 hari) 9. Madagaskar (90 hari) 10. Malawi (30 hari) 11. Maladewa
(30 hari) 12. Marshall Island (90 hari) 13. Oman (30 hari) 14. Palau (30 hari)
15. Papua Nugini (E-visitors 60 hari 16. Paraguay (30 hari) 17. Qatar (30 hari)
18. Samoa (90 hari) 19. Sierra Leone (30 hari) 20. Sri Lanka (30 hari) 21.
Tuvalu (30 hari) 22. Zimbabwe (90 hari).
Daftar negara bebas visa dengan
Electronic Travel Authorization (ETA) untuk WNI ETA
merupakan dokumen digital yang diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
yang bisa diperoleh sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
1.
Jepang (Visa Waiver atau e-visa 15 hari) 2. Kenya (90 hari) 3. Federasi Rusia
(e-visa 30 hari) 4. Saint Kitts and Nevis (90 hari) 5. Seychelles (tourist
registration 90 hari) 6. Sudah selatan (e-visa 90 hari) 7. Togo (e-visa 15
hari). (TIM)





0 Komentar