![]() |
| Lima Watga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada Senin 6/4/2026 (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Kepala Kantor Imigrasi
Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan bahwa, bahwa operasi ini merupakan langkah
tegas dalam menjaga kewibawaan hukum di wilayah Bekasi.
“Keberhasilan ini
adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi
aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi
penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya.
Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan
di wilayah Bekasi,” ujar Anggi.
Dalam operasi yang
berlangsung pukul 23.00 WIB tersebut, petugas awalnya mengamankan dua pria
berinisial OJN dan OMN. Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya
diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.
Penelusuran berlanjut dengan penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO,
CLA, dan OJC. Berdasarkan pengecekan data sistem keimigrasian, ketiganya
terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.
Data Imigrasi mencatat
OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017.
Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama
1.144 hari dan 199 hari. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor
6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta
Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh
izin tinggal.
Kelima WNA tersebut
saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa
deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Anggi menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang
asing. “Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di
wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (ZIK/TIM)





0 Komentar