Imigrasi Wanti-wanti Haji Nonprosedural, Nama Pelanggar Bisa Masuk Daftar Ini

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengawasi arus jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya memastikan warga negara Indonesia yang berangkat wajiib mengantongi izin valid.

“Kami berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural. Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri”, ujarnya.

Lebih lanjut Hendarsam menyampaikan, jika ada yang tertangkap mereka akan berhadapan dengan hukum dan namanya akan masuk ke dalam subject of interest (SoI) sehingga dipastikan tak dapat melakukan upaya yang sama melalui bandara mana pun.

“Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah nonprosedural, namanya akan diinput kedalam aplikasi Subject of Interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” tegas Hendarsam.

Sudah Ada 13 WNI                                                        

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan Internasional. Diketahui, mereka menggunakan modus visa kerja namun setelah diinterogasi, terungkap tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Gali Kartika merinci, 12 WNI ditangkap pada 18 April dan 1 WNI ditangkap pada 19 April 2026. Menurut dia, hasil pemeriksaan, menyatakan calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmiuntuk tujuan ibadah haji.

“Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut. Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri,” kata Gali. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar