Imigrasi Limpahkan Proses Hukum 3 WN Australia Masuk RI dengan Cessna ke Kejagung

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, didampingi oleh Direktur Wasdak Imigrasi, Yuldi Yusman dan Kasi Pratut Jampidum Kejagung, Hadiman saat memperlihatkan Barang bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tiga WNA Australia (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melimpahkan proses hukum lanjutan tiga warga negara asing (WNA) Australia ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan terkait pelanggaran masuk ke Indonesia secara tidak sah (ilegal entry).

Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa, ketiga WNA Australia tersebut berinisial YPD selaku pilot pesawat dan dua penumpang berinisial ZA dan DTLdiduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian, atau masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Merauke dengan menumpangi pesawat PA Cessna milik maskapai penerbangan Stirling Helicopters.

"Kalau bahasanya mereka melakukan perbuatan 'ilegal entry', masuk dengan tidak sah”, ujar Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam mengatakan Kronologi kasus ini terjadi sekitar awal November 2025, saat pesawat yang membawa empat orang terdiri atas tiga WNA Australia dan satu WNI bertindak selaku co-pilot.

Pesawat beserta pilot dan co-pilot mendapat izin terbang dari Australia ke Indonesia yakni melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Cairn Australia menuju Bandara Mopah Merauke Indonesia.

Namun di perjalanan, pesawat yang diawaki pilot Australia dan co-pilot Indonesia itu transit terlebih dahulu di Bandara Coen Australia untuk mengisi bahan bakar. Lalu, kembali transit di Bandara Port Steward Austalia untuk menaikkan dua penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku.

"Bandara Port Steward ini merupakan landasan tanpa petugas imigrasi," katanya.

Dia menyebut, kedua penumpang pesawat tadi tidak tercantum dalam manifestasi penerbangan. Ketika mendarat di Merauke terdeteksi oleh petugas Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan intensif. Kemudian, ketiga WNA Australia tersebut dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani detensi pada 2 Desember 2025. Lalu, tanggal 15 Desember 2025 diterbitkan surat dimulainya penyidikan atas tiga WNA Australia dan satu WNI tersebut.

"Tanggal 18 Februari 2026 diterbitkan penetapan tersangka untuk tiga warga negara asing (WNA) asal Australia, sementara satu WNI, statusnya dalam tahap pengembangan," ujarnya.

Selama proses penyidikan ketiga WNA Australia tersebut dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta dan 8 April 2026 berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya petugas Dirjen Imigrasi melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan dua WNA Australia yang jadi penumpang gelap pesawat tersebut merupakan buronan dan baru bebas dari penjara atas kasus narkoba di Australia. "Juga ditemukan narkoba jenis sabu dengan ukuran kecil kurang dari satu gram," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa keduanya berstatus tahanan kota, sehingga motifnya ke Indonesia untuk melarikan diri. "Kenapa mereka ke Merauke, karena itu jarak terdekat dengan Australia, karena pesawat yang mereka tumpangi pesawat kecil," kata Yuldi.

Sementara itu Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung Hadiman menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tiga WNA Australia ke Kejari Merauke dilaksanakan pada Rabu pekan depan.

Setelah pelimpahan, dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan yang diperkirakan sepekan, setelah pelimpahan dilaksanakan. "Ancaman hukuman untuk pelanggaran Keimigrasian ini lima tahun," kata Hadiman. (RED)

                                                                                                      

 

 

Posting Komentar

0 Komentar