Direktur
Jenderal Imigrasi (Dirjen) Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa, ketiga WNA
Australia tersebut berinisial YPD selaku pilot pesawat dan dua penumpang
berinisial ZA dan DTLdiduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian, atau masuk
secara ilegal ke Indonesia melalui Merauke dengan menumpangi pesawat PA Cessna
milik maskapai penerbangan Stirling Helicopters.
"Kalau
bahasanya mereka melakukan perbuatan 'ilegal entry', masuk dengan tidak sah”,
ujar Hendarsam.
Lebih
lanjut Hendarsam mengatakan Kronologi kasus ini terjadi sekitar awal November
2025, saat pesawat yang membawa empat orang terdiri atas tiga WNA Australia dan
satu WNI bertindak selaku co-pilot.
Pesawat
beserta pilot dan co-pilot mendapat izin terbang dari Australia ke Indonesia
yakni melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Cairn Australia menuju
Bandara Mopah Merauke Indonesia.
Namun
di perjalanan, pesawat yang diawaki pilot Australia dan co-pilot Indonesia itu
transit terlebih dahulu di Bandara Coen Australia untuk mengisi bahan bakar. Lalu,
kembali transit di Bandara Port Steward Austalia untuk menaikkan dua penumpang
tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku.
"Bandara
Port Steward ini merupakan landasan tanpa petugas imigrasi," katanya.
Dia menyebut, kedua penumpang pesawat tadi tidak tercantum dalam manifestasi penerbangan. Ketika mendarat di Merauke terdeteksi oleh petugas Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan intensif. Kemudian, ketiga WNA Australia tersebut dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani detensi pada 2 Desember 2025. Lalu, tanggal 15 Desember 2025 diterbitkan surat dimulainya penyidikan atas tiga WNA Australia dan satu WNI tersebut.
"Tanggal
18 Februari 2026 diterbitkan penetapan tersangka untuk tiga warga negara asing
(WNA) asal Australia, sementara satu WNI, statusnya dalam tahap pengembangan,"
ujarnya.
Selama
proses penyidikan ketiga WNA Australia tersebut dititipkan di Rutan Salemba,
Jakarta dan 8 April 2026 berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan
Agung. Selanjutnya petugas Dirjen Imigrasi melakukan pelimpahan tersangka
beserta barang bukti untuk segera disidangkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan dua WNA Australia yang jadi penumpang gelap pesawat tersebut merupakan buronan dan baru bebas dari penjara atas kasus narkoba di Australia. "Juga ditemukan narkoba jenis sabu dengan ukuran kecil kurang dari satu gram," katanya.
Berdasarkan
hasil penyidikan, bahwa keduanya berstatus tahanan kota, sehingga motifnya ke Indonesia
untuk melarikan diri. "Kenapa mereka ke Merauke, karena itu jarak terdekat
dengan Australia, karena pesawat yang mereka tumpangi pesawat kecil," kata
Yuldi.
Sementara
itu Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung Hadiman menyebut, pelimpahan
tersangka dan barang bukti perkara tiga WNA Australia ke Kejari Merauke
dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
Setelah
pelimpahan, dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan yang diperkirakan
sepekan, setelah pelimpahan dilaksanakan. "Ancaman hukuman untuk
pelanggaran Keimigrasian ini lima tahun," kata Hadiman. (RED)





0 Komentar