![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Lebih
lanjut Yuldi menyampaikan bahwa, kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika
pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di
Merauke, Papua. Pesawat yang diterbangkan JVD diketahui berangkat dari Cairns,
Queensland, Australia.
Sebelum
tiba di Merauke, pesawat sempat transit di landasan Port Stewart, Queensland,
yang tidak memiliki petugas imigrasi, untuk menjemput ZA dan DTL. Selain ketiga
WNA tersebut, penyidik masih mengembangkan perkara terhadap seorang pilot
berkebangsaan Indonesia yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Dalam
penyidikan, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait
dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters. Proses hukum
terhadap pemilik perusahaan tersebut kini tengah berjalan,” kata Yuldi.
ZA
dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang
sah.
Sementara
itu, pilot JVD dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau
bantuan dalam tindak pidana tersebut. Selama proses penyidikan, ketiga
tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses persidangan pada Rabu
(8/4/2026). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan,
penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia.
“Tindakan
terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan kuat bahwa setiap orang
asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian,
termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ujar dia.
Hendarsam menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, hingga instansi terkait lainnya. Dia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. (TIM/RED)





0 Komentar