Imigrasi Amankan 3 WN Australia di Merauke, Salah Satunya Pilot

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Merauke, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD di Merauke, Papua Selatan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. “ZA dan DTL tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman

Lebih lanjut Yuldi menyampaikan bahwa, kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke, Papua. Pesawat yang diterbangkan JVD diketahui berangkat dari Cairns, Queensland, Australia.

Sebelum tiba di Merauke, pesawat sempat transit di landasan Port Stewart, Queensland, yang tidak memiliki petugas imigrasi, untuk menjemput ZA dan DTL. Selain ketiga WNA tersebut, penyidik masih mengembangkan perkara terhadap seorang pilot berkebangsaan Indonesia yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters. Proses hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut kini tengah berjalan,” kata Yuldi.

ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Sementara itu, pilot JVD dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut. Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses persidangan pada Rabu (8/4/2026). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia.

“Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ujar dia.

Hendarsam menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, hingga instansi terkait lainnya. Dia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. (TIM/RED)

                                                                                                             

                                                                                                       

 

Posting Komentar

0 Komentar