![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Berdasarkan laporan
pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan
penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai,
dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total
2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga
Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan
langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan
keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai
yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi
memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan
kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban
pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan
atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. Ditjen Imigrasi telah
menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi
terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
Menyesuaikan penempatan
personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika
penerbangan;
Koordinasi intensif
dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi
perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
Melakukan monitoring
perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber
data penerbangan yang kredibel;
Kebijakan
Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga
telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133
tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi
bandara diinstruksikan untuk:
Memberikan Izin Tinggal
Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari
dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
Menerapkan
tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay
akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari
Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
"Kami mengimbau
penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur
Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi
maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara
apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tutup Yuldi Yusman. (ZIK/TIM)





0 Komentar