![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok) |
"Tim melakukan
penangkapan, di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat
Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK
Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Lebih lanjut Budi menegaskan, usai ditangkap, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Budi mengungkapkan, kasus yang menjerat Budiman Bayu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang di Bea Cukai yang menjerat 6 orang, termasuk Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dari pengembangan
penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu
Saudara BPP," ucap Budi.
Sebagai informasi,
Budiman Bayu dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C
KUHP Nasional. Diketahui, saat ini, Budiman Bayu masih menjalani pemeriksaan
intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sebelumnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk memanggil Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama pada kasus dugaan suap dan
gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea
Cukai. Sejauh ini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi mengatakan,
peluang akan selalu terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu
penyidik KPK. "Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu
penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu
penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya," kata
Budi. (TIM)





0 Komentar