![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pengungkapan tersebut
merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) malam
hingga Jumat (6/3/2026) dini hari, yang berhasil mengamankan dua orang WNA asal
Rusia berinisial ST (30) dan NT (29) yang diduga terlibat dalam operasional
laboratorium narkotika tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi
Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini
merupakan hasil kerja sama yang solid antarinstansi dalam upaya pemberantasan
kejahatan transnasional.
“Operasi ini merupakan
bukti nyata sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai dalam menjaga wilayah
Indonesia, khususnya Bali, dari aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara
asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” ujar
Bugie.
Pengungkapan kasus ini
bermula dari permohonan bantuan pelacakan yang diajukan oleh BNN kepada
Direktorat Intelijen Keimigrasian pada 4 Februari 2026 terkait dugaan
keterlibatan salah satu WNA berinisial NT dalam jaringan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan
pelacakan data keimigrasian serta pengawasan lapangan. Dari hasil investigasi
yang dilakukan pada 5 Februari 2026, diketahui bahwa alamat tempat tinggal yang
didaftarkan oleh NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya.
Berdasarkan temuan
tersebut, tim gabungan kemudian menyusun strategi penindakan dan melakukan
operasi pada Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah
Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Di lokasi pertama,
Villa Renas Kubu, petugas mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti, antara
lain paspor Rusia, tas berisi barang bukti, serta galon berisi cairan kimia
yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu di lokasi
kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT dan menemukan cairan kimia
yang disimpan di dalam kendaraan Toyota Agya berwarna putih yang disewanya.
Petugas juga menemukan paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina, yang
diduga digunakan oleh NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Dari hasil pengembangan
penyelidikan terhadap kedua WNA tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju
Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar pada pukul 00.45
WITA.
Di lokasi tersebut
petugas menemukan sebuah Clandestine Laboratory yang diduga digunakan sebagai
tempat produksi narkotika, dengan dua ruangan yang difungsikan sebagai area
produksi lengkap dengan jerigen berisi bahan kimia.
Bugie Kurniawan
menegaskan bahwa Imigrasi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan
keimigrasian yang berlaku. “Selain proses pidana narkotika yang ditangani oleh
BNN, dari sisi keimigrasian kami juga akan menindak tegas dugaan pelanggaran
berupa penggunaan paspor palsu serta potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh
yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang telah bekerja secara profesional, responsif, dan penuh integritas dalam mendukung pengungkapan kasus ini. Sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai menjadi faktor penting dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing,” ujar Felucia.
Ia juga menegaskan
bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali akan terus memperkuat fungsi pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. “Imigrasi Bali berkomitmen untuk
terus meningkatkan koordinasi lintas instansi serta memperkuat pengawasan
keimigrasian guna menjaga keamanan masyarakat serta mempertahankan citra Bali
sebagai destinasi internasional yang aman dan tertib,” tutup Felucia Sengky
Ratna. (TA/TIM)





0 Komentar