![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan
bahwa, "Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius
yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara”, ujar Pamuji.
Terungkapnya penggunaan
dokumen perjalanan palsu oleh tiga WNA ini berawal dari pemeriksaan di konter
Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. HS masuk ke Indonesia pada 4
Januari 2026 menggunakan pesawat Etihad Airways 473 dari Abu Dhabi menuju
Australia dengan menggunakan paspor Arab Saudi Palsu.
Adapun AI tiba di
Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Desember 2025 menggunakan visa kunjungan. Wanita
ini menumpang Pesawat Garuda Indonesia 910 dari Doha ke Portugal ke Italia
menggunakan paspor Burkina Faso palsu. Sementara ADA masuk ke Indonesia pada 26
Februari 2026 dengan menumpang pesawat Malaysia Airlines MH 727, menggunakan
paspor Australia palsu.
Petugas mencurigai
dokumen paspor yang mereka gunakan, kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, modus
ketiganya menggunakan paspor diduga palsu untuk mempermudah melanjutkan
perjalanan ke Eropa maupun Australia. “Motifnya karena ekonomi," kata
Galih.
Lebih lanjut Galih
menambahkan, tiga WNA pengguna dokumen perjalanan palsu tersebut diduga
melanggar pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500 juta.
Ia menyampaikan,
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa
dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi. Peningkatan kewaspadaan, kata Galih, dilakukan dalam
menyikapi dinamika geopolitik global dalam beberapa hari terakhir ini cukup
signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di Kawasan
Timur Tengah.
"Kondisi ini tidak
hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu
berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen
perjalanan”, tutup Galih. (TIM)





0 Komentar