3 WNA Pengguna Paspor Palsu diamankan Imigrasi Soetta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan paspor palsu saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tiga WNA tersebut yaitu HS, 31 tahun asal Maroko; AI, 52 tahun asal Nigeria; dan ADA, 28 tahun asal Irak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa, "Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara”, ujar Pamuji.

Terungkapnya penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh tiga WNA ini berawal dari pemeriksaan di konter Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. HS masuk ke Indonesia pada 4 Januari 2026 menggunakan pesawat Etihad Airways 473 dari Abu Dhabi menuju Australia dengan menggunakan paspor Arab Saudi Palsu.

Adapun AI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Desember 2025 menggunakan visa kunjungan. Wanita ini menumpang Pesawat Garuda Indonesia 910 dari Doha ke Portugal ke Italia menggunakan paspor Burkina Faso palsu. Sementara ADA masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2026 dengan menumpang pesawat Malaysia Airlines MH 727, menggunakan paspor Australia palsu. 

Petugas mencurigai dokumen paspor yang mereka gunakan, kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, modus ketiganya menggunakan paspor diduga palsu untuk mempermudah melanjutkan perjalanan ke Eropa maupun Australia. “Motifnya karena ekonomi," kata Galih. 

Lebih lanjut Galih menambahkan, tiga WNA pengguna dokumen perjalanan palsu tersebut diduga melanggar pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Peningkatan kewaspadaan, kata Galih, dilakukan dalam menyikapi dinamika geopolitik global dalam beberapa hari terakhir ini cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di Kawasan Timur Tengah.

"Kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan”, tutup Galih. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar