![]() |
| (Foto:dok) |
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil
Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Kasus
ini diproses berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pemeriksaan ini merupakan
tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya.
Dari
pemeriksaan yang dilakukan, TCL diketahui terakhir masuk wilayah Indonesia pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa
Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang
berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Namun,
TCL tercatat melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat
sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia meski hanya memiliki
ITAS. Atas dasar itu, TCL dinyatakan telah melakukan pelanggaran. “Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan klarifikasi, kami memberikan surat peringatan,” jelas
Gusti.
Melalui sanksi ini, Imigrasi mengharuskan
kepada penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penjamin wajib melaporkan
perubahan status keimigrasian,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat
Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai perlu adanya ketegasan
dalam penanganan perkara keimigrasian. Dengan begitu, hukum bisa terapkan lebih
adil dan menjaga kedaulatan bangsa.
“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi
adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujar
Boyamin.
Sanksi lainnya juga bisa berupa deportasi dan
daftar hitam. Sehingga, bisa memberikan efek jera kepada pelaku. “Kalau hanya
disuruh pulang itu kita berarti terlalu lembek dan sangat disayangkan,”
tandasnya.
Bridgestone Indonesia telah memberikan pernyataan terkait kasus TCL. Atas persoalan yang ditangani oleh otoritas Imigrasi Indonesia, Bridgestone menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. ”Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ungkap Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya.
Dalam keterangan yang sama, perwakilan Bridgestone Indonesia mengungkapkan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Yang bersangkutan adalah direktur representatif dari salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.
”Individu yang disebutkan merupakan direktur
representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun
konsultan di Bridgestone Indonesia,” bunyi keterangan itu.
Bridgestone Indonesia memastikan dan
menegaskan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap dan terus patuh pada
aturan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut menjamin,
setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan menjunjung tinggi setiap ketentuan.
Sebelumnya, Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim membenarkan adanya pemeriksaan terhadap TCL yang dilakukan oleh instansinya. Menurut dia, kasus TCL sudah berjalan sejak Juli 2025. ”Penanganan ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan pada Jumat (23/1).
Proses penyelidikan terakhir yakni pemanggilan TCL setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan resmi digelar di kantor Imigrasi. Gusti mengungkapkan, TCL diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. (RED)
.webp)




0 Komentar