![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
“Hari ini Selasa
(10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN
Depok”, ucap Budi.
Lebih lanjut Budi
menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai 50.000
Dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah dokumen. “Penyidik diantaranya
mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang
tunai senilai USD 50 ribu,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu. Sebelumnya, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Ketiganya lalu
ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (DE)





0 Komentar