KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok)
Depok, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta pada Selasa (10/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa,

“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok”, ucap Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah dokumen. “Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujarnya.

Budi menambahkan, penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu. Sebelumnya, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (DE)

 

Posting Komentar

0 Komentar