![]() |
| Jumpa Pers Kejaksaan Agung Terkait dengan Penetapan Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Ekspor CPO yang disamarkan seolah POME (Foto:dok) |
Kapuspenkum Kejagung,
Anang Supriatna menyampaikan bahwa, "Penyidik telah menetapkan 11
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO
dan produk turunannya tahun 2022-2024”, ujar Anang.
Sebelas tersangka itu,
yakni:
1. Lila Harsyah
Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional
Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil
Hutan Kementerian Perindustrian;
2. Fadjar Donny
Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC);
3. Muhammad Zulfikar
selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur
PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur
PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur
Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur
PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur
PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur
PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur
PT CKK;
11. YSR selaku Dirut
PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Sementara itu, Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan para tersangka
diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Padahal, pemerintah
telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Syarief menyebut, para
tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME agar bisa tetap
diekspor. "Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan
berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Yang secara substansi
merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME,"
jelasnya.
Usai dijerat tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dugaan korupsi ini memang sudah diusut Kejagung sejak beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2024.
Dalam penyidikan kasus
ini, sudah ada sejumlah lokasi yang digeledah. Salah satunya adalah kantor Bea
Cukai dan rumah pejabat Bea Cukai. Selain telah melakukan penggeledahan,
sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, tak dirinci siapa saja
saksi yang sudah diperiksa.
Kasubdit Hubungan
Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya menghormati
upaya hukum yang dilakukan Kejagung. Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya
Yudhi Sadewa, merespons upaya Kejaksaan Agung yang menggeledah Kantor Bea
Cukai.
Purbaya menyebut, eksportir yang bermain dalam kasus itu terbilang cukup cerdik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya tersebut. Dalam kesempatan lainnya, Purbaya menyatakan, memang pihaknya tengah menjalani kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, siapa pun yang bersalah tak akan dilindungi.
POME adalah limbah cair
yang dihasilkan dari proses pengolahan kelapa sawit menjadi minyak. Kandungan
di dalamnya adalah senyawa organik yang berpotensi menjadi sumber energi
terbarukan. (ZIK/TIM)





0 Komentar