![]() |
| Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta (Foto:dok) |
“Iya benar sudah
ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Asep.
Namun demikian, KPK
belum mengungkap lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Yaqut juga belum berkomentar soal penetapan tersangka.
Korupsi
Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah
melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat
Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan
mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga
menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat
kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan
berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut
bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga
disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu
akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima
oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan
sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1
triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
menghitung kerugian negara tersebut.
Dalam penyidikan kasus
ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks
Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus
Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah
menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3
kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga
rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
KPK juga telah turun
langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya
pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan. Gus Yaqut melalui pengacaranya,
Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan
penyitaan guna mengungkap perkara ini.
(RED)





0 Komentar