![]() |
| Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Foto:dok) |
Mahkamah Konstitusi
menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025
pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026. Dalam perkara itu, dua orang pegawai
swasta bernama Lina dan Sandra Paramita menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan
KUHAP baru secara bersamaan.
Para pemohon dan kuasa
hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat
(1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.
Pasal-pasal tersebut merupakan beleid yang mengatur tentang penggelapan.
Bunyi pasal 488 yang
didugat ialah “Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada
hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan
barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
denda paling banyak kategori.
Pemohon mengaku telah
mendapatkan kerugian konstitusional yang nyata akibat aturan tentang
penggelapan tersebut. Lina bercerita dikriminalisasi oleh mantan bosnya ketika
bekerja di sebuah perbankan swasta. Ia dituduh melakukan penggelapan. Padahal,
tindakan yang ia ambil ketika itu merupakan perintah dari atasannya. "Saya
bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang
diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina.
Kuasa hukum pemohon,
Zico Simanjuntak, menjelaskan kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di
dua perusahaan berbeda di Jakarta dituduh melakukan penggelapan dana. Keduanya
diberhentikan secara sepihak dan sama-sama dilaporkan ke Polres Metro Jakarta
Barat.
Menurut Zico, kliennya
saat itu tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun
diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak
bersalah. Namun perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.
Padahal semua tindakan
yang diambil pemohon ketika bekerja merupakan perintah dari atasannya.
"Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak
memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang
perusahaan," kata dia. Menurut Zico, kerugian Itulah yang menjadi legal
standing (kedudukan hukum) pemohon dalam gugatan ini.
Adapun para pemohon
menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam
hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Pemohon
menilai, Pasal 488 KUHP itu hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana,
tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus
jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.
Di sisi lain, Leon
Maulana, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, dalam konsep relasi kerja
yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal yang
dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Di mana karyawan
atau bawahan harus menjalani proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk
membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik.
Selain itu, kerancuan
jeratan pidana penggelapan dalam KUHP tersebut semakin diperparah dengan
ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan.
Aturan ini disebut masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip
kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut dia, pasal
tersebut tidak mengatur dengan jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap
penyelidikan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengakibatkan ketidakseimbangan
antara pelapor dan terlapor sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara
sepihak.
“Laporan berpotensi
langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan
pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan
menyampaikan keterangan yang meringankan,” kata Leon.
Dalam petitumnya,
pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dilengkapi
dengan ketentuan tambahan yang berbunyi:
“Setiap orang yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak pidana, sepanjang
perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan
yang berwenang”
Sementara untuk Pasal
16 ayat (1) KUHAP, pemohon meminta hakim menambahkan ketentuan ayat tambahan,
yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai
terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap
terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”
Menanggapi permohonan
uji materi tersebut, Hakim Daniel Yasmin P Poekh meminta para pemohon mengkaji
ulang kerugian aktual yang dialami pemohon dengan ketentuan dalam KUHP dan
KUHAP. Sebab, menurut Daniel, kasus tersebut terjadi sebelum KUHP dan KUHAP
baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Daniel menjelaskan,
terdapat ketentuan tentang peralihan dan penutup yang mengatur bahwa perkara
tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan
di sidang pengadilan sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan
ketentuan KUHAP lama.
Karena itu, Daniel
meminta pemohon untuk menggambarkan perkembangan terbaru ihwal kasus yang
dialami oleh pemohon. "Bisa digambarkan proses terbaru seperti apa karena
ada ketentuan peralihan dan penutup yang sangat beririsan," kata dia.
"Jangan-jangan ini belum aktual dengan KUHAP baru," katanya.
Sidang berakhir dengan
hakim meminta pemohon untuk menegaskan dalam berkas perkara bahwa kerugian yang
dialami bersifat aktual atau potensial. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk
menyempurnakan permohonan. Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok. (TIM)





0 Komentar