![]() |
| Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Website Judi Online oleh Dirtipidsiber Polri di Mabes Polri, Jakarta (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana
Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Ia menyampaikan
bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PPATK. Setelah dilakukan
penyelidikan, kemudian polisi melakukan pemblokiran situs-situs judi online
tersebut.
“Sebanyak 21 website itu antara lain Spin Harta 4,
Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U,
OK Game, RM I101N, Ida Game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office Setup 777, WPRO 777N,
dan RR777AAA,” kata Bayu Aji.
Lebih lanjut Bayu Aji menambahkan, “Website-website
ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola,
dan lain-lain,” sambungnya.
Bayu Aji pun mengungkapkan, dari hasil pedalaman, situs
judi online tersebut berkamuflase sebagai perusahaan untuk menghindari
kecurigaan aparat penegak hukum. “Setelah mendapatkan informasi tersebut,
penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan atau PT fiktif yang
sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” jelasnya.
Bayu Aji menyebut pihaknya menyita dana senilai Rp
59.126.460.631 dari para tersangka.
Berikut
daftar para tersangka yang diamankan:
MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi
fasilitator transaksi deposit judi online, MR (33), selaku perantara tersangka
AL dan QF dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT
guna perjudian online, QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan
PT dan rekening PT untuk perjudian online, AL (33), selaku pihak yang
mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif,
dan WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant
luar negeri terkait perjudian online. (EL)





0 Komentar