![]() |
| Sejumlah kendaraan saat melintasi jalan yang terendam banjir di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta (Foto:dok) |
Imbauan tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
(Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/1). Surat edaran ini merujuk
pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi
Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan imbauan ini bertujuan untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan
kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau
pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel
atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat
cuaca ekstrem," kata Saripudin.
Lebih lanjut Saripudin
mengungkapkan, dalam pelaksanaannya perusahan diminta tetap memenuhi hak dan
kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga
produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek
keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap
bermobilitas.
Sementara itu, bagi
perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau atau yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mendapat pengecualian, seperti
sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas
dasar.
Untuk sektor tersebut, kata dia, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan. “Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” kata dia. (TIM)





0 Komentar