Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Hingga Rp 2, 18 Triliun

Eks Mendikbudristek, Nadim Makarim usai didakwa atas Kasus Korupsi Laptop Chromebook (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim didakwa ikut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa, Nadiem didakwa melakukan Tindak korupsi secara bersama sama yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Adapun nama terakhir masih dalam penyidikan oleh Kejagung dan statusnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

Dalam dakwaan, jaksa menyinggung bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp 99 juta.

Menurut jaksa, guna mengembangkan binis transportasi online tersebut, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lalu mengandeng perusahaan Google untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

Kemudian pada tahun 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Pada tahun 201,9 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459.

Perbuatan Nadiem

Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan," tutur jaksa.

"Yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," papar jaksa.

Jaksa menyebut, Nadiem dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ungkap jaksa.

Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Rinciannya yakni biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar