![]() |
| Eks Mendikbudristek, Nadim Makarim usai didakwa atas Kasus Korupsi Laptop Chromebook (Foto:dok) |
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menyebutkan bahwa, Nadiem didakwa melakukan Tindak korupsi secara bersama
sama yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Direktur
SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP
Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Adapun nama terakhir masih dalam penyidikan oleh Kejagung dan statusnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Dalam dakwaan, jaksa
menyinggung bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi
online bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada tahun 2010 dengan
kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp 99 juta.
Menurut jaksa, guna
mengembangkan binis transportasi online tersebut, pada tahun 2015 Nadiem
bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi
Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lalu mengandeng perusahaan Google untuk bekerja
sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud dan Google Workspace yang
akan digunakan dalam bisnis Gojek.
Kemudian pada tahun
2017, Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD
99.998.555. Pada tahun 201,9 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara
penyetoran modal sebesar USD349.999.459.
Perbuatan Nadiem
Dalam dakwaan, Nadiem
dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management
(CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, hal itu
dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip
pengadaan. "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Ibrahim Arief
alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian
dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
program digitalisasi pendidikan," tutur jaksa.
"Yang mengarah
pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan
Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan
khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," papar jaksa.
Jaksa menyebut, Nadiem
dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa
dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ungkap jaksa.
Lewat pengadaan
tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di
daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara
itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.
Perbuatan Nadiem dkk
itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai
Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Rinciannya yakni biaya
kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome
Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD
44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730. (TIM)





0 Komentar