![]() |
| Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya (Foto:dok) |
Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya menyebut, dari hasil pengungkapan itu
penyidik kemudian menangkap puluhan tersangka. "Kejahatan ini tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan
masyarakat,” kata Wira.
Lebih lanjut Wira
menyampaikan, penangkapan para tersangka dilakukan secara serentak di berbagai
wilayah. Di antaranya, Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat,
Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Puluhan tersangka yang
ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik dan pengelola
situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola
payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil
perjudian online.
Adapun, dari hasil
penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup untung
hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu,
Wira menyebut, kepolisian juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak
pidana.
“Kami tidak berhenti
pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta
pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang.
Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,”
tutur dia.
Selain para tersangka,
penyidik juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, gawai, buku
tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan,
kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini,
penyidik telah memblokir lebih dari seratus rekening bank dan masih terus
melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
Dari penangkapan itu,
terungkap pula sejumlah situs judi online yang dikelola para tersangka. Di
antaranya, T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET
yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Atas perbuatan mereka,
para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal
4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara
maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (TIM)





0 Komentar