Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Untung Rp 809 Miliar dari Korupsi Laptop Chromebook

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim tiba untuk menjalankan Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (5/1/2026)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menerima keuntungan sebesar Rp 809 Miliar dari pengadaan Laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Adapun Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Mereka pun membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan itu disebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Lebih lanjut Jaksa menyebutkan, Nadiem dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut. Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.

Nadiem dkk juga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T. Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. (EL)

 

Posting Komentar

0 Komentar