Hal tersebut termuat
dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Senin (16/12). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar
jaksa membacakan surat dakwaan.
Adapun Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut
melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun
anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan
dan prinsip-prinsip pengadaan.
Mereka pun membuat
review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop
Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device
Management (CDM). Perbuatan itu disebut tidak berdasarkan identifikasi
kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami
kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Lebih lanjut Jaksa menyebutkan, Nadiem
dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa
dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut. Adapun hal itu juga dijadikan
acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada
tahun 2021 dan 2022.
Nadiem dkk juga
melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun
aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun
2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan
tidak didukung dengan referensi harga.
Lewat pengadaan
tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di
daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara
itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T. Perbuatan Nadiem dkk itu
disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74
atau sekitar Rp 2,18 triliun. (EL)





0 Komentar