![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto (Foto:Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) |
"Kementerian
Imipas tidak pernah menerbitkan edaran seperti yang ramai beredar di publik.
Hingga kini belum ada pembahasan maupun koordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri terkait isu tersebut”, Tegas Agus Andrianto.
Selain
itu, Negara Palestina tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenakan
kebijakan calling visa. "Karena itu, tidak ada dasar hukum maupun
kebijakan bagi Imipas untuk mengeluarkan surat pembatalan visa seperti yang
diklaim beredar luas," ucapnya.
Ia
justru mengatakan bahwa, pemerintah masih secara aktif memberikan layanan keimigrasian
kepada warga Palestina. "Faktanya sepanjang periode September hingga
Desember 2025, tercatat sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan bagi warga
Palestina," jelasnya. "Selain itu, pada November 2025, Imipas juga
mengeluarkan 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa
Universitas Pertahanan (Unhan)," tambahnya.
Menteri
Agus menegaskan data tersebut menjadi bukti bahwa kabar penolakan visa warga
Palestina, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (TIM)





0 Komentar