![]() |
| (Foto:dok) |
Proses panjang tersebut
merupakan hasil kerja keras, ketelitian, dan profesionalitas penyidik Sub Unit
Tipikor Krimsus Polres Metro Bekasi yang secara konsisten menindaklanjuti
laporan resmi yang sebelumnya diajukan oleh Nasional Corruption Watch (NCW) DPD
Bekasi Raya. Sejak tahap penerimaan laporan, penyelidikan, pengembangan
perkara, hingga proses audit perhitungan kerugian negara, penanganan kasus
berjalan bertahap dan terukur.
Berdasarkan hasil
penghitungan, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1
miliar. Selain itu, dalam proses penegakan hukum, penyidik juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta sebagai bagian dari
upaya penyelamatan aset negara.
Dengan status P21,
dalam waktu dekat berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan segera
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memasuki tahap
penuntutan di pengadilan. Kelengkapan berkas yang dinyatakan memenuhi syarat
tidak terlepas dari koordinasi intens dan sinergi yang solid antara jajaran
Polres Metro Bekasi, khususnya Sub Unit Tipikor Krimsus, dengan pihak Kejaksaan
Negeri Cikarang.
“Ini adalah bukti nyata
bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Penyidik Tipikor
Unit Krimsus Polres Metro Bekasi telah bekerja secara profesional, sistematis,
dan berani menuntaskan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21). Kami
mengapresiasi kerja keras ini karena bukan hanya mengungkap perkara, tetapi
juga turut menyelamatkan keuangan negara,” tegas Herman.
Ia juga menyoroti
pentingnya sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan setiap
tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. “Kelengkapan berkas hingga P21 tidak
mungkin terjadi tanpa koordinasi yang kuat antara Polres Metro Bekasi dan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum
berjalan dengan arah yang sama, yaitu menghadirkan kepastian hukum dan efek
jera bagi pelaku korupsi,” lanjutnya.
![]() |
| (Foto:dok) |
“Kami menyampaikan
terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyidik Tipikor Unit
Krimsus yang telah mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini secara serius.
Harapan kami, proses hukum berikutnya berjalan transparan, objektif, dan
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Momentum masuknya
perkara ke tahap P21 menjadi pesan tegas bahwa praktik korupsi, terutama yang
menyangkut dana publik dan kepentingan masyarakat termasuk sektor olahraga
disabilitas, tidak boleh dibiarkan. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi
pemicu semangat bagi aparat penegak hukum untuk terus konsisten menindak setiap
dugaan korupsi secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. (ZIK/HER)

.jpeg)




0 Komentar