Saudi Arab Tetapkan UU Real Estat Awal 2026, Payung Hukum Kampung Haji RI di Makkah

(Foto:dok)
Arab Saudi, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan UU real estat hasil revisi yang  mengatur kepemilikan properti oleh warga negara non-Saudi mulai Januari 2026. UU ini penting karena menjadi salah satu payung hukum pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah yang dicita-citakan sejak lama.

Kampung Haji Indonesia di Makkah adalah pusat akomodasi dan fasilitas terpadu untuk melayani jemaah haji dan umrah Indonesia. Menteri Urusan Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed Al-Hogail, mengatakan bahwa sistem baru di UU itu akan membuka kepemilikan properti hunian bagi warga asing di sebagian besar kota di Arab Saudi, dengan pengecualian empat kota: Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.

Dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (16/12), dalam aturan yang diperbarui ini, penduduk asing (mukimin) akan diizinkan memiliki satu unit hunian, sementara orang asing nonresiden (nonmukimin) hanya boleh memiliki properti di kawasan tertentu yang ditetapkan dan disetujui oleh otoritas terkait.

Menurut Al-Hogail, kepemilikan hunian oleh orang asing akan diizinkan secara nasional, kecuali di empat kota yang dikecualikan, meskipun ke depan pemerintah dapat menetapkan zona khusus bagi kepemilikan oleh nonresiden. Untuk properti komersial, industri, dan pertanian, kepemilikan akan dibuka bagi orang asing di semua kota tanpa pengecualian, yang menandakan akses investasi dan kegiatan bisnis yang lebih luas.

Kerangka hukum yang jelas                          

Sistem yang diperbarui ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan properti oleh warga asing dengan menetapkan batas geografis yang jelas, batas kepemilikan, dan kontrol hukum.

Warga negara non-Saudi hanya diizinkan memiliki properti atau memperoleh hak kebendaan di wilayah yang ditetapkan oleh Dewan Menteri, berdasarkan rekomendasi Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan. Persetujuan tersebut akan menetapkan jenis hak properti yang diperbolehkan, batas maksimum kepemilikan, serta syarat-syarat terkait.

(Foto:dok)
Kepemilikan hunian bagi penduduk asing

Undang-undang ini memperbolehkan orang asing yang tinggal di Arab Saudi (residen) untuk memiliki satu properti hunian di luar zona kepemilikan khusus, kecuali Makkah dan Madinah. Kepemilikan properti di dua kota suci tersebut tetap dibatasi hanya untuk Muslim.

Aturan bagi perusahaan dan entitas investasi

Perusahaan tertutup/non-listed (perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek) yang dimiliki asing dapat memiliki properti di dalam zona geografis yang disetujui, termasuk Makkah dan Madinah, asalkan perusahaan tersebut didirikan berdasarkan hukum perusahaan Arab Saudi. Perusahaan tersebut juga dapat memiliki properti di luar zona tersebut untuk keperluan operasional bisnis atau perumahan karyawan, sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Sementara itu, perusahaan terbuka (sahamnya diperdagangan di bursa efek), dana investasi, dan entitas tujuan khusus (special-purpose entities) akan diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk kota-kota suci, dengan tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Pasar Modal (CMA) bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan regulator terkait lainnya.

Danantara dan Kampung Haji

Begitu menggaungkan ide Kampung Haji Indonesia di Makkah, Presiden Prabowo langsung menugaskan CEO Danantara Indonesia Roslan Roslani untuk mengeksekusi. Danantara bertugas sebagai entitas investasi yang mengakuisisi dan mengelola aset properti untuk mendukung berdirinya  Kampung Haji Indonesia di Makkah.

Agar entitas asing bisa memiliki properti di Makkah, pemerintah Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Salman-Putra Mahkota Pangeran MBS bahkan harus merevisi UU real estat. Tentunya ini juga tak lepas dari lobi ketat Prabowo pada MBS selaku pemimpin de facto Kerajaan Arab Saudi. (TIM/RED)


 

Posting Komentar

0 Komentar