![]() |
| (Foto:dok) |
Kampung Haji Indonesia
di Makkah adalah pusat akomodasi dan fasilitas terpadu untuk melayani jemaah
haji dan umrah Indonesia. Menteri Urusan Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed
Al-Hogail, mengatakan bahwa sistem baru di UU itu akan membuka kepemilikan
properti hunian bagi warga asing di sebagian besar kota di Arab Saudi, dengan
pengecualian empat kota: Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh.
Dikutip dari Saudi
Gazette, Selasa (16/12), dalam aturan yang diperbarui ini, penduduk asing
(mukimin) akan diizinkan memiliki satu unit hunian, sementara orang asing
nonresiden (nonmukimin) hanya boleh memiliki properti di kawasan tertentu yang
ditetapkan dan disetujui oleh otoritas terkait.
Menurut Al-Hogail, kepemilikan hunian oleh orang asing akan diizinkan secara nasional, kecuali di empat kota yang dikecualikan, meskipun ke depan pemerintah dapat menetapkan zona khusus bagi kepemilikan oleh nonresiden. Untuk properti komersial, industri, dan pertanian, kepemilikan akan dibuka bagi orang asing di semua kota tanpa pengecualian, yang menandakan akses investasi dan kegiatan bisnis yang lebih luas.
Kerangka hukum yang jelas
Sistem yang diperbarui
ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan properti oleh warga asing dengan
menetapkan batas geografis yang jelas, batas kepemilikan, dan kontrol hukum.
Warga negara non-Saudi
hanya diizinkan memiliki properti atau memperoleh hak kebendaan di wilayah yang
ditetapkan oleh Dewan Menteri, berdasarkan rekomendasi Otoritas Umum Real Estat
dan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan. Persetujuan tersebut akan
menetapkan jenis hak properti yang diperbolehkan, batas maksimum kepemilikan,
serta syarat-syarat terkait.
![]() |
| (Foto:dok) |
Undang-undang ini
memperbolehkan orang asing yang tinggal di Arab Saudi (residen) untuk memiliki
satu properti hunian di luar zona kepemilikan khusus, kecuali Makkah dan
Madinah. Kepemilikan properti di dua kota suci tersebut tetap dibatasi hanya
untuk Muslim.
Aturan
bagi perusahaan dan entitas investasi
Perusahaan
tertutup/non-listed (perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek) yang dimiliki asing dapat memiliki properti di dalam zona geografis yang
disetujui, termasuk Makkah dan Madinah, asalkan perusahaan tersebut didirikan
berdasarkan hukum perusahaan Arab Saudi. Perusahaan tersebut juga dapat
memiliki properti di luar zona tersebut untuk keperluan operasional bisnis atau
perumahan karyawan, sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Sementara itu,
perusahaan terbuka (sahamnya diperdagangan di bursa efek), dana investasi, dan
entitas tujuan khusus (special-purpose entities) akan diizinkan memiliki
properti di seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk kota-kota suci, dengan tunduk
pada pengawasan dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Pasar Modal (CMA)
bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan regulator terkait lainnya.
Danantara
dan Kampung Haji
Begitu menggaungkan ide
Kampung Haji Indonesia di Makkah, Presiden Prabowo langsung menugaskan CEO
Danantara Indonesia Roslan Roslani untuk mengeksekusi. Danantara bertugas
sebagai entitas investasi yang mengakuisisi dan mengelola aset properti untuk
mendukung berdirinya Kampung Haji
Indonesia di Makkah.
Agar entitas asing bisa
memiliki properti di Makkah, pemerintah Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja
Salman-Putra Mahkota Pangeran MBS bahkan harus merevisi UU real estat. Tentunya
ini juga tak lepas dari lobi ketat Prabowo pada MBS selaku pemimpin de facto
Kerajaan Arab Saudi. (TIM/RED)






0 Komentar