![]() |
| Rumah Sakit Charitas Palembang (Foto:dok) |
Berdasarkan
informasi yang diperoleh tim media KORANTRANSAKSI.com, salah satu
pasien yang bernama MELO. “Saat itu saya dalam keadaan hamil tua, pergi kerumah
sakit charitas memeriksa kondisi kesehatan saya dan bayi dalam kandungan, dan
ingin melahirkan dirumah sakit ini dan dirawat inap dengan menggunakan kartu
kesehatan BPJS.
Proses
persalinan yang saya janin lancar, Bayinya pun lahir dalam keadaan normal,
sudah beberapa kali dirumah sakit karena terlihat pada saat itu saya dan bayi
saya dalam keadaan baik - baik saja, kami meminta pulang, pihak rumah sakit
mengizinkan karena dilihat kondisi kami dalam keadaan baik.
Tiga
bulan setelah pulang dari rumah sakit kondisi kesehatan anak saya menurun,
kondisinya sangat memperihatin kan panas disertai muntah darah, sebagai orang
tua siapa yang tidak panik melihat anak dalam keadaan begitu
“Saya
sempat nanya keteman, biasanya gejala yang terjadi seperti itu, mungkin tidak
dikasi vitamin K”, ujar sahabatnya.
Saat
dicek diresep obat yang diberikan oleh
Pihak rumah sakit Charitas, memang tidak tertera kalau bayi nya diberikan
vitamin K, Karena takut akan terjadi apa terhadap bayinya, Melo orang tua bayi
segerah membawanya kembali kerumah sakit Charitas, untuk segera dapat perawatan
dan pengobatan.
Kalau
ini sungguh aneh, salah satu dokter bernama ASRI , dan perawat bernama DEWI kalau tidak salah dengar
menyarankan kepada keluarga pasien, untuk tidak menggunakan kartu jaminan
kesehatan Nasional (KJN), BPJS, sebaliknya dibayar Kes dengan Uang
pribadi", ujarnya menirukan ucapan dokter Asri dan perawat dewi.
![]() |
| Salah satu pasien yang menjadi korban malapraktek di Rumah Sakit Charitas, Palembang (Foto:dok) |
Tiga
setelah rawat inap, keluarga pasien, memintak untuk pulang, dokter dan perawat
tidak mengizinkan, karena kondisi bayi masih sakit dalam keritis, kalau terjadi
apa apa terhadap bayinya jangan salahkan pihak rumah sakit, ujar melok
“Kami
sudah tidak sanggup bayar lagi, tiga hari rawat inap disini sudah kena biaya Rp.
7.000.000, kami orang susah, salah anggota keluarga kembali menemui dokter,
kompelen terhadap perlakuan yang dialami saudaranya oleh oknum dokter dan
perawatnya disin, dihadapan Humasnya.
Mereka
meminta maaf atas pelayani dan perawatan saudaranya selama dirumah sakit
Charitas, dan mengakui ada kelalaian dari kami karena tidak memberikan vitamin
K , kepada bayi yang baru dilahirkan, serta meminta agar permasalahan ini
diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, tidak diperpanjang lagi.
“Kami
akan bertanggung jawab sepenuh untuk merawan Bayi, karena kondisi bayi semakin
memburuk ,pihak rumah sakit Charitas sempat merujuk kerumah sakit Hermina untuk
mendapat perawatan yang intensif, karena merasa tidak sanggup , akhirnya
dikembalikan lagi kerumah sakit Charitas dengan alasan tidak mau menanggung
resiko jika terjadi sesuatu selama dalam perawat disini.
Menidak
lanjuti informasi, Jumat (12 Desember 2025 tersebut Tim media KORANTRANSAKSI.com
meminta klarifikasi kepada kepala humas rumah sakit Charitas ibu Trisna Tuti,
dia pun membatah kalau ada perlakuan seperti itu, terhadap pasien yang
menggunakan kartu BPJS, kami mintak buktinya, tunjukan kekami.
Yang
tahu permasalahanya dokter yang menangani pasiennya, dia tau, apakah sudah
sesuai dengan sarat yang ditentukan, mungkin pasien itu tidak memenuhi syarat dalam
menggunakan kartu BPJS, harus ada rujukan
tidak bisa langsung, terkecuali pasien dalam keadaan darurat, bisa
langsung " ujar nya.
Seharusnya
dibertahukan kepasien oleh dokter yang bersangkutan kalau kartu BPJS tidak bisa
digunakan dirumah sakit ini dengan alasan yang telah ditetapkan dalam aturan Negara,
tidak bisa dia mengambil inisiatif sendiri.
Hal
ini sangat merugikan pasien, saat pertama kali pasien menggunakan kartu BPJS
tidak ada masah , untuk kedua kalinya bisa ditolak disinilah letak
kejanggalanya. Staf humas yang tidak ingin disebut identitasnya , mengatakan
kami pihak rumah sakit telah melaksanakan sesuai aturan yang tertera dalam
undang - undang No.40 tahun 2004 tentang jaminan sosial serta peraturan menteri
kesehatan no.71 tahun. 2013.
“kalau
ada salah prosedur kami akan memberitahu kekeluarga pasien, bukan keluar apa
lagi bapak bukan keluarganya, saya rasa tidak ada dokter yang bernama ASRI, dan
perawat bernama Dewi , pasien disini bayak kami tidak bisa mengenali satu persatu
pasien disini”, ucapnya.
Selanjutnya,
Tim Media KORANTRANSAKSI.com merasa ada kejanggalan, sebab pada saat
rawat inap pertama pasien bisa menggunakan kartu BPJS tanpa rujukan, untuk yang kedua kalinya saat mau rawat inap
malah ditolak, walaupun kondisi bayi dalam keadaan kritis.
Sementara
itu, Tim Media KORANTRANSAKSI.com akan
mengklarifikasi lebih lanjut kepada ketua yayasan RS Charitas dan
Direktur rumah sakit, serta akan meminta tanggapan dengan Ikatan Dokter
Indonesia (lDl) mengenai adanya dugaan penolakan terhadap pasien yang
menggunakan kartu BPJS program dari pemerintah . Kemungkinan akan ada sanksi
etik terhadap yang bersangkutan, jika
informasi yang disampaikan ini terbukti benar oleh keluarga pasien. (NAS-H)






0 Komentar