Diduga Lalai Tangani Pasien, Pelayanan Rumah Sakit Charitas Palembang Tidak Maksimal, Pasien Wajib Bayar, BPJS Ditolak

Rumah Sakit Charitas Palembang (Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com – Kasus Penolakan Pelayanan Kesehatan menggunankan BPJS Kesehatan diduga terjadi di rumah sakit Charitas Palembang. Hal itu dialami i oleh salah satu warga Palembang, kartu BPJS kesehatan ada hak warga negara yang telah terdaftar dalam program  jaminan kesehatan nasional (JKN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media KORANTRANSAKSI.com, salah satu pasien yang bernama MELO. “Saat itu saya dalam keadaan hamil tua, pergi kerumah sakit charitas memeriksa kondisi kesehatan saya dan bayi dalam kandungan, dan ingin melahirkan dirumah sakit ini dan dirawat inap dengan menggunakan kartu kesehatan BPJS.

Proses persalinan yang saya janin lancar, Bayinya pun lahir dalam keadaan normal, sudah beberapa kali dirumah sakit karena terlihat pada saat itu saya dan bayi saya dalam keadaan baik - baik saja, kami meminta pulang, pihak rumah sakit mengizinkan karena dilihat kondisi kami dalam keadaan baik.

Tiga bulan setelah pulang dari rumah sakit kondisi kesehatan anak saya menurun, kondisinya sangat memperihatin kan panas disertai muntah darah, sebagai orang tua siapa yang tidak panik melihat anak dalam keadaan begitu

“Saya sempat nanya keteman, biasanya gejala yang terjadi seperti itu, mungkin tidak dikasi vitamin K”, ujar sahabatnya.

Saat dicek diresep  obat yang diberikan oleh Pihak rumah sakit Charitas, memang tidak tertera kalau bayi nya diberikan vitamin K, Karena takut akan terjadi apa terhadap bayinya, Melo orang tua bayi segerah membawanya kembali kerumah sakit Charitas, untuk segera dapat perawatan dan pengobatan.

Kalau ini sungguh aneh, salah satu dokter bernama ASRI , dan  perawat bernama DEWI kalau tidak salah dengar menyarankan kepada keluarga pasien, untuk tidak menggunakan kartu jaminan kesehatan Nasional (KJN), BPJS, sebaliknya dibayar Kes dengan Uang pribadi", ujarnya menirukan ucapan dokter Asri dan perawat dewi.

Salah satu pasien yang menjadi korban malapraktek di Rumah Sakit Charitas, Palembang (Foto:dok)
Sementara itu, Keluarga pasien sempat protes, saat pertama kali masuk disini tidak ada masalah, menggunakan kartu BPJS, kenapa sekarang harus bayar Kes, kerana melihat kondisi anak yang memperihatinkan keluar pasien mengiyakan, walau dengan berat hati.

Tiga setelah rawat inap, keluarga pasien, memintak untuk pulang, dokter dan perawat tidak mengizinkan, karena kondisi bayi masih sakit dalam keritis, kalau terjadi apa apa terhadap bayinya jangan salahkan pihak rumah sakit, ujar melok

“Kami sudah tidak sanggup bayar lagi, tiga hari rawat inap disini sudah kena biaya Rp. 7.000.000, kami orang susah, salah anggota keluarga kembali menemui dokter, kompelen terhadap perlakuan yang dialami saudaranya oleh oknum dokter dan perawatnya disin, dihadapan Humasnya.

Mereka meminta maaf atas pelayani dan perawatan saudaranya selama dirumah sakit Charitas, dan mengakui ada kelalaian dari kami karena tidak memberikan vitamin K , kepada bayi yang baru dilahirkan, serta meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, tidak diperpanjang lagi.

“Kami akan bertanggung jawab sepenuh untuk merawan Bayi, karena kondisi bayi semakin memburuk ,pihak rumah sakit Charitas sempat merujuk kerumah sakit Hermina untuk mendapat perawatan yang intensif, karena merasa tidak sanggup , akhirnya dikembalikan lagi kerumah sakit Charitas dengan alasan tidak mau menanggung resiko jika terjadi sesuatu selama dalam perawat disini.

Menidak lanjuti informasi, Jumat (12 Desember 2025 tersebut Tim media KORANTRANSAKSI.com meminta klarifikasi kepada kepala humas rumah sakit Charitas ibu Trisna Tuti, dia pun membatah kalau ada perlakuan seperti itu, terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS, kami mintak buktinya, tunjukan kekami.

Yang tahu permasalahanya dokter yang menangani pasiennya, dia tau, apakah sudah sesuai dengan sarat yang ditentukan, mungkin pasien itu tidak memenuhi syarat dalam menggunakan kartu BPJS, harus ada rujukan  tidak bisa langsung, terkecuali pasien dalam keadaan darurat, bisa langsung " ujar nya.

Seharusnya dibertahukan kepasien oleh dokter yang bersangkutan kalau kartu BPJS tidak bisa digunakan dirumah sakit ini dengan alasan yang telah ditetapkan dalam aturan Negara, tidak bisa dia mengambil inisiatif sendiri.

Hal ini sangat merugikan pasien, saat pertama kali pasien menggunakan kartu BPJS tidak ada masah , untuk kedua kalinya bisa ditolak disinilah letak kejanggalanya. Staf humas yang tidak ingin disebut identitasnya , mengatakan kami pihak rumah sakit telah melaksanakan sesuai aturan yang tertera dalam undang - undang No.40 tahun 2004 tentang jaminan sosial serta peraturan menteri kesehatan no.71 tahun. 2013.

“kalau ada salah prosedur kami akan memberitahu kekeluarga pasien, bukan keluar apa lagi bapak bukan keluarganya, saya rasa tidak ada dokter yang bernama ASRI, dan perawat bernama Dewi , pasien disini bayak kami tidak bisa mengenali satu persatu pasien disini”, ucapnya.

Selanjutnya, Tim Media KORANTRANSAKSI.com merasa ada kejanggalan, sebab pada saat rawat inap pertama pasien bisa menggunakan kartu BPJS tanpa rujukan,  untuk yang kedua kalinya saat mau rawat inap malah ditolak, walaupun kondisi bayi dalam keadaan kritis.

Sementara itu, Tim Media KORANTRANSAKSI.com akan  mengklarifikasi lebih lanjut kepada ketua yayasan RS Charitas dan Direktur rumah sakit, serta akan meminta tanggapan dengan Ikatan Dokter Indonesia (lDl) mengenai adanya dugaan penolakan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS program dari pemerintah . Kemungkinan akan ada sanksi etik  terhadap yang bersangkutan, jika informasi yang disampaikan ini terbukti benar oleh keluarga pasien. (NAS-H)

 


 

Posting Komentar

0 Komentar