![]() |
| Bintang Fim Panas, Bonnie Blue yang dinilai menganggu masyarakat setempat akibat perbuatannya (Foto:dok) |
Sumber internal
kepolisian menyebutkan bahwa langkah awal yang dilakukan Satreskrim Polres
Badung merupakan bagian dari tindakan penyelidikan responsif atas informasi
masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten pornografi di wilayah
hukum Bali.
Dalam konteks tersebut,
aparat berkewajiban melakukan pengecekan awal guna memastikan ada atau tidaknya
unsur tindak pidana. “Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Itu
amanat undang-undang. Fakta bahwa seseorang kemudian tidak ditetapkan sebagai
tersangka justru menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan
tekanan opini publik,” ujar seorang perwira Polri yang enggan disebutkan
namanya.
Tidak
Cukup Bukti, Proses Dihentikan
Menurut sumber
tersebut, hasil gelar perkara internal menyimpulkan belum terpenuhinya minimal
dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, penyidik tidak
menetapkan Bonnie Blue sebagai tersangka dan tidak melanjutkan proses pidana.
Langkah tersebut
dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,
sekaligus bukti bahwa Polres Badung tidak memaksakan perkara demi kepentingan
tertentu. “Jika polisi tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti kuat,
itu baru patut disebut kriminalisasi,” tegasnya.
Soal
Deportasi, Kewenangan Imigrasi
Terkait deportasi
Bonnie Blue, aparat kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya
berada di ranah Imigrasi, bukan Polri. Deportasi dilakukan berdasarkan
ketentuan administrasi keimigrasian, terpisah dari proses pidana.
Pakar hukum administrasi negara menilai, dalam praktiknya, WNA tetap dapat dikenai tindakan administratif meskipun tidak diproses secara pidana, sepanjang terdapat pelanggaran izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan visa. “Ini dua rezim hukum yang berbeda: pidana dan administrasi. Tidak bisa dicampuradukkan,” jelasnya.
Ekspos
Media Bukan Bentuk Sensasi
Menanggapi tudingan
bahwa aparat sengaja mengejar popularitas melalui ekspos media, sumber Polres
Badung menyebutkan bahwa publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi,
mengingat kasus tersebut sudah lebih dulu viral di media sosial.
“Polisi justru sering
disalahkan kalau dianggap menutup-nutupi. Ketika terbuka, dibilang cari
sensasi. Ini dilema institusi publik,” ujarnya.
Konten
Bonnie Blue di Luar Negeri di Luar Kendali Hukum Nasional
Terkait munculnya
kembali Bonnie Blue di luar negeri dengan konten kontroversial, termasuk dugaan
pelecehan simbol negara, aparat menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar
yurisdiksi hukum Indonesia dan tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai
kesalahan prosedur aparat di dalam negeri.
“Negara hukum bekerja
berdasarkan batas kewenangan. Tidak adil jika seluruh konsekuensi perilaku
seseorang di luar negeri ditarik sebagai kesalahan penyidik,” tegasnya.
Perlu
Evaluasi, Bukan Penghakiman Publik
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dilakukannya evaluasi internal sebagai bagian dari mekanisme pembenahan institusi. Namun mereka mengingatkan agar kritik tetap berbasis fakta dan tidak berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. “Evaluasi iya, tapi jangan framing seolah ada niat jahat tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (TIM)





0 Komentar