Penanganan Kasus Bonnie Blue Dinilai Sesuai Prosedur, Polres Badung Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Bintang Fim Panas, Bonnie Blue yang dinilai menganggu masyarakat setempat akibat perbuatannya (Foto:dok)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Sorotan publik terhadap penanganan kasus warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue oleh Polres Badung terus bergulir. Namun di tengah derasnya kritik. Sejumlah pihak menilai narasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan institusi penegak hukum.

Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa langkah awal yang dilakukan Satreskrim Polres Badung merupakan bagian dari tindakan penyelidikan responsif atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten pornografi di wilayah hukum Bali.

Dalam konteks tersebut, aparat berkewajiban melakukan pengecekan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. “Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Itu amanat undang-undang. Fakta bahwa seseorang kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka justru menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik,” ujar seorang perwira Polri yang enggan disebutkan namanya.

Tidak Cukup Bukti, Proses Dihentikan

Menurut sumber tersebut, hasil gelar perkara internal menyimpulkan belum terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, penyidik tidak menetapkan Bonnie Blue sebagai tersangka dan tidak melanjutkan proses pidana.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, sekaligus bukti bahwa Polres Badung tidak memaksakan perkara demi kepentingan tertentu. “Jika polisi tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti kuat, itu baru patut disebut kriminalisasi,” tegasnya.

Soal Deportasi, Kewenangan Imigrasi

Terkait deportasi Bonnie Blue, aparat kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di ranah Imigrasi, bukan Polri. Deportasi dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi keimigrasian, terpisah dari proses pidana.

Pakar hukum administrasi negara menilai, dalam praktiknya, WNA tetap dapat dikenai tindakan administratif meskipun tidak diproses secara pidana, sepanjang terdapat pelanggaran izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan visa. “Ini dua rezim hukum yang berbeda: pidana dan administrasi. Tidak bisa dicampuradukkan,” jelasnya.

Ekspos Media Bukan Bentuk Sensasi

Menanggapi tudingan bahwa aparat sengaja mengejar popularitas melalui ekspos media, sumber Polres Badung menyebutkan bahwa publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi, mengingat kasus tersebut sudah lebih dulu viral di media sosial.

“Polisi justru sering disalahkan kalau dianggap menutup-nutupi. Ketika terbuka, dibilang cari sensasi. Ini dilema institusi publik,” ujarnya.

Konten Bonnie Blue di Luar Negeri di Luar Kendali Hukum Nasional

Terkait munculnya kembali Bonnie Blue di luar negeri dengan konten kontroversial, termasuk dugaan pelecehan simbol negara, aparat menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia dan tidak dapat serta-merta dibebankan sebagai kesalahan prosedur aparat di dalam negeri.

“Negara hukum bekerja berdasarkan batas kewenangan. Tidak adil jika seluruh konsekuensi perilaku seseorang di luar negeri ditarik sebagai kesalahan penyidik,” tegasnya.

Perlu Evaluasi, Bukan Penghakiman Publik

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dilakukannya evaluasi internal sebagai bagian dari mekanisme pembenahan institusi. Namun mereka mengingatkan agar kritik tetap berbasis fakta dan tidak berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. “Evaluasi iya, tapi jangan framing seolah ada niat jahat tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar