Pemerintah AS Tangguhkan Seluruh Permohonan Imigrasi dari 19 Negara Non-Eropa

 

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi mengumumkan penghentian sementara atas seluruh permohonan imigrasi—termasuk pemrosesan green card dan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS)—yang diajukan oleh para imigran dari 19 negara non-Eropa. Keputusan ini diambil dengan alasan kekhawatiran terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik.

Penghentian ini menargetkan para pemohon dari 19 negara yang sebelumnya telah dikenai larangan perjalanan parsial pada Juni, sehingga memperluas pembatasan imigrasi yang sejak awal menjadi inti platform politik Trump.

Memorandum resmi mengenai kebijakan ini mengaitkannya dengan serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington pekan lalu, di mana seorang pria asal Afghanistan ditangkap sebagai tersangka. Serangan tersebut menewaskan satu anggota Garda Nasional dan membuat satu lainnya dalam kondisi kritis.

Dalam beberapa hari terakhir, Trump juga meningkatkan retorikanya terhadap warga Somalia, menyebut mereka sebagai "sampah" dan mengatakan bahwa "kami tidak menginginkan mereka di negara kami."

Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump telah secara agresif memprioritaskan penegakan imigrasi. Ia mengerahkan agen federal ke berbagai kota besar di AS dan menolak para pencari suaka di perbatasan AS–Meksiko. Meskipun pemerintahannya sering menonjolkan upaya deportasi, hingga kini perhatian yang diberikan pada perombakan imigrasi legal relatif lebih kecil.

Rangkaian pembatasan baru yang dijanjikan setelah serangan terhadap anggota Garda Nasional menunjukkan peningkatan fokus pada imigrasi legal, yang dibingkai sebagai langkah untuk melindungi keamanan nasional sekaligus menyalahkan kebijakan mantan Presiden Joe Biden.

Kebijakan terbaru ini menangguhkan permohonan yang sedang diproses dan mewajibkan seluruh imigran dari daftar negara tersebut menjalani peninjauan ulang secara menyeluruh. Proses itu dapat mencakup wawancara tambahan dan, bila diperlukan, wawancara ulang untuk menilai secara penuh potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik.

Sharvari Dalal-Dheini, direktur senior hubungan pemerintahan di American Immigration Lawyers Association, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pembatalan upacara pengambilan sumpah, wawancara naturisasi, dan wawancara penyesuaian status bagi individu dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan.

Dan berikut daftar 19 Negara yang dimaksud seperti : Afghanistan, Somalia, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. (TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar