![]() |
| Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto:dok) |
Penghentian
ini menargetkan para pemohon dari 19 negara yang sebelumnya telah dikenai
larangan perjalanan parsial pada Juni, sehingga memperluas pembatasan imigrasi
yang sejak awal menjadi inti platform politik Trump.
Memorandum
resmi mengenai kebijakan ini mengaitkannya dengan serangan terhadap anggota
Garda Nasional AS di Washington pekan lalu, di mana seorang pria asal
Afghanistan ditangkap sebagai tersangka. Serangan tersebut menewaskan satu
anggota Garda Nasional dan membuat satu lainnya dalam kondisi kritis.
Dalam
beberapa hari terakhir, Trump juga meningkatkan retorikanya terhadap warga
Somalia, menyebut mereka sebagai "sampah" dan mengatakan bahwa
"kami tidak menginginkan mereka di negara kami."
Sejak
kembali menjabat pada Januari, Trump telah secara agresif memprioritaskan
penegakan imigrasi. Ia mengerahkan agen federal ke berbagai kota besar di AS
dan menolak para pencari suaka di perbatasan AS–Meksiko. Meskipun
pemerintahannya sering menonjolkan upaya deportasi, hingga kini perhatian yang
diberikan pada perombakan imigrasi legal relatif lebih kecil.
Rangkaian
pembatasan baru yang dijanjikan setelah serangan terhadap anggota Garda
Nasional menunjukkan peningkatan fokus pada imigrasi legal, yang dibingkai
sebagai langkah untuk melindungi keamanan nasional sekaligus menyalahkan
kebijakan mantan Presiden Joe Biden.
Kebijakan
terbaru ini menangguhkan permohonan yang sedang diproses dan mewajibkan seluruh
imigran dari daftar negara tersebut menjalani peninjauan ulang secara
menyeluruh. Proses itu dapat mencakup wawancara tambahan dan, bila diperlukan,
wawancara ulang untuk menilai secara penuh potensi ancaman terhadap keamanan
nasional dan keselamatan publik.
Sharvari
Dalal-Dheini, direktur senior hubungan pemerintahan di American Immigration
Lawyers Association, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pembatalan
upacara pengambilan sumpah, wawancara naturisasi, dan wawancara penyesuaian
status bagi individu dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan
perjalanan.
Dan
berikut daftar 19 Negara yang dimaksud seperti : Afghanistan, Somalia, Myanmar,
Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Sudan,
Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. (TIM)





0 Komentar