Kembali dari Arab Saudi, KPK Kantongi Temuan Soal Kasus Kuota Haji

Para Jemaah Haji asal Indonesia yang baru tiba di Arab Saudi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Tim penyidik KPK telah rampung melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Arab Saudi. Mereka pun telah kembali ke Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa selama berada di Arab Saudi, tim penyidik mengantongi sejumlah temuan terkait kasus kuota haji. “Sudah [kembali dari Arab Saudi]. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana. Jadi tim juga ke sana melihat langsung ke lokasi,” ujar Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan jika elama di Arab Saudi, penyidik turut menguji kepadatan lokasi tempat jemaah haji menunggu sebelum melontar jumrah di Mina. “Di Mina itu kan ada tempat. Ada yang wukuf di Arafah, kemudian ada tempat menunggu di Mina sebelum lontar jumrah. Di situ masing-masing negara memiliki tempatnya. Dari seluruh dunia ada tempatnya,” papar Asep.

“Nanti ada sektor berapa, sektor 1, 2, 3, 4, dan 5. Jadi tim penyidik menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut,” terangnya.

Menurut Asep, pengujian kepadatan tersebut perlu dilakukan untuk melihat apakah pembagian kuota haji bagi jemaah Indonesia mengakibatkan penumpukan di salah satu sektor. “Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan,” ungkap dia.

“Apakah pembagian kuota itu menyebabkan, atau disebabkan oleh, terjadinya penumpukan di salah satu sektor tersebut. Itu juga dilihat, termasuk fasilitas dan lain-lainnya,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu (Foto:Humas Komisi Pemberantasan Korupsi)
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik juga berkomunikasi dengan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi yang mengurusi persoalan haji. “Jadi, untuk haji tahun 2024, mulai dari jumlah jemaah haji, kemudian jemaah haji reguler dan khusus, semuanya dicek,” tuturnya.

“Karena di sana juga ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Kemudian ada temuan lain. Ya, tadi sudah disebutkan, ada barang bukti elektronik (BBE),” beber dia.

Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa pengecekan langsung ke Arab Saudi dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi pasca adanya kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

Sebab, muncul asumsi bahwa pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50 persen–50 persen bagi haji khusus dan reguler dilakukan dalam rangka penyesuaian ketersediaan tempat dan akomodasi. “Karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain. Seperti kita ketahui, kalau wukuf itu harus di Arafah, tidak bisa di tempat lain. Jadi nanti kita lihat apakah ketersediaannya ada,” kata Asep.

“Tetapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota itu sudah pasti dengan ketersediaan. Namun hal tersebut tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus dibuktikan,” pungkas dia.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini bermula saat Presiden Jokowi pada 2023 bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji.

KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga, ada rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata antara haji khusus dan reguler, yakni 50 persen–50 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan surat keputusan tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan nilai bergantung pada besar kecilnya travel haji. 

Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang selanjutnya menyerahkan kepada oknum di Kemenag. KPK menyebut aliran dana itu diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.

KPK kini masih berfokus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para travel haji yang memperoleh kuota khusus tambahan. Lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia telah dimintai keterangan.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. (TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar