Jangan lupa isi Aplikasi ‘All Indonesia’ Saat Pulang Berlibur dari Luar Negeri

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Momen liburan akhir tahun yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan ke luar negeri, tentu sudah disibukkan dengan berbagai persiapan mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga penyusunan itinerary yang seru.

Pastikan pengalaman liburan Anda berjalan lancar, tidak hanya saat keberangkatan, tetapi juga saat kembali ke Tanah Air. Persiapan yang matang bukan hanya penting untuk keberangkatan. Ada satu langkah penting yang wajib Anda lakukan sebelum menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia, yakni mengisi aplikasi All Indonesia.

Disebutkan, jika aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina ke dalam satu formulir digital. Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebut, masyarakat bisa mulai mengisi aplikasi tiga hari sebelum pulang ke Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa "Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara," jelasnya.

Berikut adalah langkah pengisian data di platform All Indonesia:

1. Akses platform dan pilih layanan              

Pilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

2. Data pribadi dan detail perjalanan

Isi semua informasi secara akurat sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

3. Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan

Jawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

4. Deklarasi bea cukai

Deklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

5. Kirim formulir

Kirim (submit) formulir setelah semua data terisi dengan benar. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah. (ZIK/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar