![]() |
| Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Foto:dok) |
Pastikan pengalaman
liburan Anda berjalan lancar, tidak hanya saat keberangkatan, tetapi juga saat
kembali ke Tanah Air. Persiapan yang matang bukan hanya penting untuk
keberangkatan. Ada satu langkah penting yang wajib Anda lakukan sebelum
menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia, yakni mengisi aplikasi All
Indonesia.
Disebutkan, jika
aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional mulai dari
imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina ke dalam satu formulir
digital. Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh
menyebut, masyarakat bisa mulai mengisi aplikasi tiga hari sebelum pulang ke
Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa "Untuk
kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi
ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan
menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,"
jelasnya.
Berikut
adalah langkah pengisian data di platform All Indonesia:
1. Akses platform dan pilih layanan
Pilih status
kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu
Kedatangan.
2.
Data pribadi dan detail perjalanan
Isi semua informasi
secara akurat sesuai dengan paspor, mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail
penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di
Indonesia.
3.
Deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan
Jawab pertanyaan terkait
riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk
deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.
4.
Deklarasi bea cukai
Deklarasikan jumlah
bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam
jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang
memerlukan pendaftaran IMEI.
5.
Kirim formulir
Kirim (submit) formulir
setelah semua data terisi dengan benar. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode
QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal inilah yang
akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea
Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang
terpisah. (ZIK/RED)





0 Komentar