![]() |
| Bintang Film Porno asal Inggris yang berinisial TEB alias Bonnie Blue (26) saat berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali pada Kamis (11/12/25) |
Menanggapi hal itu,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko menyampaikan bahwa, para
WNA itu tetap dalam pengawasan petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor (Polres)
Badung, meski tidak didetensi. Selain itu, paspor para turis asing juga telah
ditahan dan diberikan surat tanda penerimaan (STP) sehingga mereka tidak bisa
kabur.
"Saat ini posisi
mereka masih dalam pengawasan kami dan pengawasan pak Kapolres. Tapi dengan
paspornya masih kita STP. Tentunya kan dengan paspornya kita STP mereka ada
penjamin, jadi mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar ataupun akan
meninggalkan wilayah," kata Winarko
Lebih lanjut ia
mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Bonnie Blue bersama tiga pria
WNA itu datang ke Bali mengunakan visa on arrival (VoA) pada 6 November 2025.
Namun, kedatangan mereka ke Bali tidak semata berlibur tetapi juga membuat atau
memproduksi konten untuk kepentingan komersial.
"Memang kegiatan
penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata, ternyata dalam
perjalanannya dilakukan kegiatan untuk dijadikan konten kreator. Artinya hal
ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang
dilakukan oleh orang asing tersebut," katanya.
Winarko pun memastikan
bahwa pihaknya akan mendeportasi keempat WNA ini setelah proses hukum di Polres
Badung telah rampung. Selain itu, para WNA ini juga akan dimasukan dalam daftar
cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Rencananya,
keempat WNA ini akan menjalani sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas di
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (12/11/2025).
"Kita tentu akan
segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga
melakukan penangkalan. Segera setelah dilakukan sidang," kata dia.
Sebelumnya, Bonnie Blue
dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di
sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali,
pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas
pornografi. Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan
intensif. (TA)





0 Komentar