Jaksa KPK, Rio Vernika
Putra, mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap para
tersangka. "Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN
Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan," kata Rio.
Lebih lanjut Rio
mengungkapkan, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati. Total ada 8 tersangka yang berkasnya telah
diterima PN Jakpus, yakni: Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
Suhartono;
Direktur Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan
PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur
PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;
Direktur
PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;
Koordinator
Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono;
Petugas
Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA
2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis
TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama
Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin;
Pengantar
Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Dalam kasusnya, para
tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan
tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka. "Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut
juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85
orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Belakangan, KPK juga
melakukan pengembangan untuk mengusut dugaan pemerasan pada periode sebelum
2019. Eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RED)





0 Komentar