![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Hal
itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi
Yusman. Ia mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran
keimigrasian paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal. “Kebanyakan
visanya tidak sesuai dengan kegiatannya,” kata Yuldi.
Selain
penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi juga menemukan kasus overstay serta jenis
pelanggaran keimigrasian lainnya. WNA yang terjaring berasal dari berbagai
negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Cina sebanyak 114 orang, disusul
Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8
orang).
“Penyalahgunaan
Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, sedangkan
pelanggaran lain 34 orang,” kata Yuldi.
Yuldi
menambahkan, penegakan hukum terhadap WNA tidak serta-merta berujung pidana.
Imigrasi memiliki dua jalur penindakan yang dipilih berdasarkan alat bukti.
“Ada dua proses yang bisa kami pilih, tindakan administratif keimigrasian atau
pro justisia,” ujar dia.
Tindakan administratif keimigrasian mencakup deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Adapun pro justisia dilakukan melalui proses penyidikan hingga persidangan. Dalam banyak kasus penyalahgunaan visa, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif karena unsur pidana tidak terpenuhi. Menurut Yuldi, seluruh WNA yang terjaring operasi masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebagian telah dipanggil ke Jakarta, sementara sisanya akan diperiksa bertahap sesuai kapasitas penyidik. (TIM)





0 Komentar