Imigrasi: Visa Tak Sesuai Jadi Pelanggaran Terbanyak WNA

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) sebagai pelanggaran paling dominan dalam Operasi Wirawaspada Serentak dan Bumi Pura Sakti Wirawasti pada 10-12 Desember 2025. Dari total 220 WNA yang dijaring dalam operasi nasional tersebut, mayoritas menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran keimigrasian paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal. “Kebanyakan visanya tidak sesuai dengan kegiatannya,” kata Yuldi.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi juga menemukan kasus overstay serta jenis pelanggaran keimigrasian lainnya. WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Cina sebanyak 114 orang, disusul Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).

“Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” kata Yuldi.

Yuldi menambahkan, penegakan hukum terhadap WNA tidak serta-merta berujung pidana. Imigrasi memiliki dua jalur penindakan yang dipilih berdasarkan alat bukti. “Ada dua proses yang bisa kami pilih, tindakan administratif keimigrasian atau pro justisia,” ujar dia.

Tindakan administratif keimigrasian mencakup deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Adapun pro justisia dilakukan melalui proses penyidikan hingga persidangan. Dalam banyak kasus penyalahgunaan visa, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif karena unsur pidana tidak terpenuhi. Menurut Yuldi, seluruh WNA yang terjaring operasi masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebagian telah dipanggil ke Jakarta, sementara sisanya akan diperiksa bertahap sesuai kapasitas penyidik. (TIM)

                                                                                        

 

Posting Komentar

0 Komentar