![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa satu jenis paspor nasional belum diberlakukan dalam waktu dekat, melainkan baru diterapkan pada 2027. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, penerapan satu jenis paspor nasional merupakan benntuk penyederhanaan layanan publik. Selain itu, satu jenis paspor nasional juga dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan. Terkait dua jenis paspor yang masih berlaku hingga hari ini, paspor berbahan polikarbonat belum tersedia secara merata karena hanya diterbitkan di sejumlah kantor imigrasi tertentu.
Selain
perbedaan bahan, sistem penomoran paspor saat ini juga belum berlaku seumur
hidup dan selalu berubah saat dilakukan penerbitan ulang. Melalui kebijakan
satu paspor nasional, pemerintah ingin menghapus perbedaan jenis paspor agar
masyarakat mendapatkan layanan yang seragam.
"Tidak
ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat,"
kata Agus. "Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor
saja, kita hadirkan kepada masyarakat, tambah eks Wakapolri tersebut.
Agus
juga merencanakan penerapan nomor paspor seumur hidup agar masyarakat tidak
perlu lagi mengganti nomor saat memperpanjang masa berlaku. Sebagai masa
transisi, Agus meminta Ditjen Imigrasi menghabiskan stok paspor lama pada 2026
sambil menyiapkan peta jalan kebijakan baru.
Agus
menegaskan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur dengan
fokus utama pada peningkatan kualitas pelayanan publik. "Saya harapkan
tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan
sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh
Indonesia," ucapnya. (TIM)





0 Komentar