2027, Kemenimpas Mulai Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

(Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini masih memberlakukan dua jenis paspor, yakni paspor nonelektronik dan elektronik yang berbahan laminasi dan polikarbonat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa satu jenis paspor nasional belum diberlakukan dalam waktu dekat, melainkan baru diterapkan pada 2027. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, penerapan satu jenis paspor nasional merupakan benntuk penyederhanaan layanan publik. Selain itu, satu jenis paspor nasional juga dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan. Terkait dua jenis paspor yang masih berlaku hingga hari ini, paspor berbahan polikarbonat belum tersedia secara merata karena hanya diterbitkan di sejumlah kantor imigrasi tertentu.

Selain perbedaan bahan, sistem penomoran paspor saat ini juga belum berlaku seumur hidup dan selalu berubah saat dilakukan penerbitan ulang. Melalui kebijakan satu paspor nasional, pemerintah ingin menghapus perbedaan jenis paspor agar masyarakat mendapatkan layanan yang seragam.

"Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat," kata Agus. "Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat, tambah eks Wakapolri tersebut.

Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor seumur hidup agar masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor saat memperpanjang masa berlaku. Sebagai masa transisi, Agus meminta Ditjen Imigrasi menghabiskan stok paspor lama pada 2026 sambil menyiapkan peta jalan kebijakan baru.

Agus menegaskan kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan terukur dengan fokus utama pada peningkatan kualitas pelayanan publik. "Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia," ucapnya. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar