Dugaan Adanya Dua Surat Dukungan WHV Terbit di Luar Sistem, NCW Bali Desak Imigrasi Bertindak Tegas

(Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com - Kasus dugaan penyimpangan besar dalam penerbitan Surat Dukungan UnitUsaha Holiday Visa (SDU-UHV) mencuat setelah ditemukan dua dokumen resmi dalam bentuk PDF yang ternyata tidak tercatat sama sekali di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi. Temuan yang dianggap “A1” ini menegaskan bahwa proses penerbitan SDU-UHV berpotensi besar dimainkan oleh oknum internal yang memiliki akses penuh ke sistem.

Temuan ini langsung mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (DPW NCW) Bali, yang secara resmi telah menerima laporan dugaan penyimpangan tersebut. NCW menilai kasus ini sebagai dugaan kuat praktik korupsi, manipulasi sistem, dan penyalahgunaan jabatan.

Temuan Dua Dokumen: Surat Resmi, tetapi Tidak Ada di Sistem

Dua peserta program Working Holiday Visa (WHV) dilaporkan telah menerima SDU-UHV dalam format PDF dari oknum tertentu. Namun ketika dilakukan pengecekan teknis, dokumen itu tidak muncul dalam database, baik di sistem aplikasi, server, maupun arsip digital resmi. Dengan demikian, kedua surat dukungan itu:Tidak memiliki kuota dari pemerintah Australia, Tidak sah untuk digunakan mengajukan aplikasi WHV, Menandakan adanya penerbitan dokumen di luar mekanisme resmi, Dan berpotensi menjadi bukti keterlibatan oknum di level tinggi.

Kedua pemohon tersebut mengaku telah memberikan komitmen tertentu kepada oknum petugas yang menjanjikan dapat menerbitkan SDU-UHV, sebuah praktik yang selama ini selalu dibantah oleh pihak Imigrasi. Menindak hal tersebut, Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, menegaskan bahwa temuan ini adalah salah satu dugaan penyimpangan terbesar dalam proses SDU-UHV dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataannya, Wong Kok Liang menegaskan jika, “DPW NCW Bali telah menerima laporan resmi terkait dugaan penerbitan SDU-UHV ilegal ini. Ini adalah temuan besar. Imigrasi harus segera mengambil tindakan konkret dan tidak boleh menunda penanganan. Ada indikasi kuat manipulasi data, penyalahgunaan jabatan, dan potensi praktik jual-beli dokumen negara”, ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa NCW Bali tidak akan ragu mendorong kasus ini hingga ke tingkat nasional apabila Ditjen Imigrasi lambat merespons. Rumor Lama Terjawab: Dugaan Jual-Beli Kuota Terbukti?

Selama ini, kuota Working Holiday Visa Australia untuk Indonesia — sekitar 5.000 kuota per tahun — selalu diperebutkan oleh ribuan pemohon. Namun publik kerap menuding adanya permainan, terutama dalam penerbitan SDU-UHV yang menjadi syarat utama pengajuan WHV.Tarif yang sering beredar: Oknum internal: Rp10–20 juta, Jaringan agen luar: hingga Rp100 juta.

Sementara itu, Pihak Imigrasi selalu membantah. Namun temuan dua dokumen PDF yang terbit di luar sistem memperkuat dugaan bahwa praktik jual-beli memang terjadi, bahkan diduga melibatkan pejabat senior setingkat direktur hingga pihak yang mengelola sistem. NCW Bali: Sistem Imigrasi Tidak Bisa Dibiarkan ‘Bocor’

Di samping dugaan pungli, NCW Bali menilai masalah yang lebih besar justru terletak pada kerentanan sistem digital keimigrasian. Wong Kok Liang kembali menegaskan: “Jika dokumen negara bisa terbit tanpa jejak dalam sistem, ini bukan sekadar ulah oknum kecil. Ini menunjukkan ada yang sangat salah di level atas, termasuk pengelolaan sistem dan pengawasan internal”, tegasnya.

NCW Bali pun mendesak agar Audit forensik sistem SDU-UHV, Pemeriksaan pejabat Direktorat Visa, Pemeriksaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Penelusuran aliran dana dan komunikasi antar-oknum.

Dua Pemohon Harus Tetap Dijamin Kuotanya

Menurut laporan investigatif, dua pemohon yang sudah menerima SDU-UHV PDF harus tetap dijamin mendapatkan kuota resmi. “Pemohon tidak bersalah. Mereka menerima dokumen yang diterbitkan oleh orang dalam. Negara harus bertanggung jawab,” kata sumber internal.

Menunggu Reaksi Cepat dari Ditjen Imigrasi

Hingga berita ini dipublikasikan, Direktorat Visa dan Direktorat Sistem Ditjen Imigrasi belum merilis pernyataan resmi. Tekanan publik terus meningkat, terlebih setelah NCW Bali secara tegas terlibat dan menyatakan kasus ini sebagai dugaan pelanggaran besar yang tidak bisa ditutupi. NCW Bali memastikan bahwa pihaknya akan: Mengawal proses investigasi, Mengumpulkan bukti tambahan, Menghadirkan laporan resmi ke tingkat kementerian,

Dan mendorong proses hukum apabila terbukti ada unsur kejahatan.“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini dugaan kejahatan administrasi berskala besar. NCW Bali tidak akan diam,” tutup Wong Kok Liang. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar