![]() |
| (Foto:dok) |
Temuan ini langsung
mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch
(DPW NCW) Bali, yang secara resmi telah menerima laporan dugaan penyimpangan
tersebut. NCW menilai kasus ini sebagai dugaan kuat praktik korupsi, manipulasi
sistem, dan penyalahgunaan jabatan.
Temuan
Dua Dokumen: Surat Resmi, tetapi Tidak Ada di Sistem
Dua peserta program
Working Holiday Visa (WHV) dilaporkan telah menerima SDU-UHV dalam format PDF
dari oknum tertentu. Namun ketika dilakukan pengecekan teknis, dokumen itu
tidak muncul dalam database, baik di sistem aplikasi, server, maupun arsip
digital resmi. Dengan demikian, kedua surat dukungan itu:Tidak memiliki kuota
dari pemerintah Australia, Tidak sah untuk digunakan mengajukan aplikasi WHV, Menandakan
adanya penerbitan dokumen di luar mekanisme resmi, Dan berpotensi menjadi bukti
keterlibatan oknum di level tinggi.
Kedua pemohon tersebut mengaku telah memberikan komitmen tertentu kepada oknum petugas yang menjanjikan dapat menerbitkan SDU-UHV, sebuah praktik yang selama ini selalu dibantah oleh pihak Imigrasi. Menindak hal tersebut, Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang, menegaskan bahwa temuan ini adalah salah satu dugaan penyimpangan terbesar dalam proses SDU-UHV dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pernyataannya,
Wong Kok Liang menegaskan jika, “DPW NCW Bali telah menerima laporan resmi
terkait dugaan penerbitan SDU-UHV ilegal ini. Ini adalah temuan besar. Imigrasi
harus segera mengambil tindakan konkret dan tidak boleh menunda penanganan. Ada
indikasi kuat manipulasi data, penyalahgunaan jabatan, dan potensi praktik
jual-beli dokumen negara”, ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan
bahwa NCW Bali tidak akan ragu mendorong kasus ini hingga ke tingkat nasional apabila
Ditjen Imigrasi lambat merespons. Rumor Lama Terjawab: Dugaan Jual-Beli Kuota
Terbukti?
Selama ini, kuota Working Holiday Visa Australia untuk Indonesia — sekitar 5.000 kuota per tahun — selalu diperebutkan oleh ribuan pemohon. Namun publik kerap menuding adanya permainan, terutama dalam penerbitan SDU-UHV yang menjadi syarat utama pengajuan WHV.Tarif yang sering beredar: Oknum internal: Rp10–20 juta, Jaringan agen luar: hingga Rp100 juta.
Sementara itu, Pihak
Imigrasi selalu membantah. Namun temuan dua dokumen PDF yang terbit di luar
sistem memperkuat dugaan bahwa praktik jual-beli memang terjadi, bahkan diduga
melibatkan pejabat senior setingkat direktur hingga pihak yang mengelola
sistem. NCW Bali: Sistem Imigrasi Tidak Bisa Dibiarkan ‘Bocor’
Di samping dugaan
pungli, NCW Bali menilai masalah yang lebih besar justru terletak pada
kerentanan sistem digital keimigrasian. Wong Kok Liang kembali menegaskan: “Jika
dokumen negara bisa terbit tanpa jejak dalam sistem, ini bukan sekadar ulah
oknum kecil. Ini menunjukkan ada yang sangat salah di level atas, termasuk
pengelolaan sistem dan pengawasan internal”, tegasnya.
NCW Bali pun mendesak
agar Audit forensik sistem SDU-UHV, Pemeriksaan pejabat Direktorat Visa, Pemeriksaan
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Penelusuran aliran dana
dan komunikasi antar-oknum.
Dua
Pemohon Harus Tetap Dijamin Kuotanya
Menurut laporan investigatif,
dua pemohon yang sudah menerima SDU-UHV PDF harus tetap dijamin mendapatkan
kuota resmi. “Pemohon tidak bersalah. Mereka menerima dokumen yang diterbitkan
oleh orang dalam. Negara harus bertanggung jawab,” kata sumber internal.
Menunggu
Reaksi Cepat dari Ditjen Imigrasi
Hingga berita ini
dipublikasikan, Direktorat Visa dan Direktorat Sistem Ditjen Imigrasi belum
merilis pernyataan resmi. Tekanan publik terus meningkat, terlebih setelah NCW
Bali secara tegas terlibat dan menyatakan kasus ini sebagai dugaan pelanggaran besar
yang tidak bisa ditutupi. NCW Bali memastikan bahwa pihaknya akan: Mengawal
proses investigasi, Mengumpulkan bukti tambahan, Menghadirkan laporan resmi ke
tingkat kementerian,
Dan mendorong proses
hukum apabila terbukti ada unsur kejahatan.“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini
dugaan kejahatan administrasi berskala besar. NCW Bali tidak akan diam,” tutup
Wong Kok Liang. (TIM)
.jpg)




0 Komentar