![]() |
| (Foto:Ilustrasi Bendera Amerika Serikat) |
Bea Cukai dan
Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengumumkan pada Rabu (10/12) bahwa pengajuan
ESTA (Electronic System for Travel Authorization) akan memasukkan media sosial
sebagai elemen data yang wajib diberikan.
"Elemen data itu
mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka
dari lima tahun terakhir," kata CBP.
Persyaratan tambahan itu juga mencakup nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam lima sampai 10 tahun terakhir, selain nama, alamat, dan nomor telepon anggota keluarga. Masyarakat dan lembaga federal AS lainnya diberi waktu 60 hari untuk menyampaikan komentar atas usulan persyaratan baru itu. Program Bebas Visa AS mencakup 42 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan.
Setelah warga negara
peserta program itu memperoleh persetujuan ESTA, izin tersebut berlaku selama
dua tahun atau hingga paspor mereka kedaluwarsa, mana yang lebih dahulu, dan
memungkinkan pemegangnya masuk ke AS berkali-kali.
Sebelumnya, Presiden AS
Donald Trump sejak lama bersikap tegas terhadap imigrasi tak terkendali. Dia
berjanji saat pelantikannya untuk menghentikan masuknya migran ilegal ke AS. Jutaan
warga asing telah dipulangkan ke negara asal mereka setelah Trump menduduki
jabatan presiden untuk kedua kalinya.
(TIM)





0 Komentar