![]() |
| Direktorat Jenderal Imigrasi saat mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia yang berinisial GR (Tengah), dimana WNA tersebut merupakan pelaku kejahatan serius di negara asalnya |
Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, Ditjen Imigrasi menindak GR setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia. "GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk red notice Interpol,” ucap Yuldi.
Lebih lanjut Yuldi
menjelaskan, GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025
dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Pada 5 November 2025,
otoritas kepolisian Swedia, melalui surat resmi kepada Ditjen Imigrasi RI,
meminta bantuan untuk memulangkan GR.
Menindaklanjuti
permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera
berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.
Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan bahwa GR telah melewati
masa izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari. Oleh karena itu,
Imigrasi memasukkan GR ke daftar subjek yang dicegah keluar dari wilayah
Indonesia.
Upaya itu membuahkan
hasil. Pada Selasa (18/11) pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan petugas
Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian. Ia
kemudian dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi.
Setelah diamankan, GR
dipulangkan pada Rabu (26/11) dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi
serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada
otoritas kepolisian Swedia di Stockholm.
Ditjen Imigrasi juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia. Menurut Yuldi, langkah ini menjadi sinergi terbaik dari kerja sama antarnegara. "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami," ucapnya.
Sementara itu,
Komisaris Polisi Nasional Swedia Petra Lundh menyampaikan terima kasih kepada
jajaran Ditjen Imigrasi RI atas penangkapan GR yang telah melakukan tindakan kriminal
berat sejak tahun 2015 di Swedia.
Sebelumnya, GR diduga
terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta
pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal. "Kami sangat
terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari dua
minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal
pemulangannya hingga Swedia," ujar Lundh. (TIM)





0 Komentar