Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto mengatakan bahwa, “Kami perlu dukungan dan masukan dari akademisi untuk melakukan fungsi pengawasan warga negara asing”, ucap Eko. Ada pun nama pusat riset itu yakni Pusat Kebijakan dan Analisis Keimigrasian Indonesia (Indonesian Immigration Policy and Analisis Center/Impact) di lingkungan Fakultas Hukum Unud.
Nantinya, pusat
kebijakan itu akan menjadi wahana riset kolaboratif kebutuhan praktis imigrasi
di lapangan dengan teori ilmu hukum. Untuk tahap pertama ini, kedua lembaga
melakukan kerja sama untuk periode lima tahun mendatang atau hingga 2030.
Melalui pusat riset
tersebut, analisis terhadap kasus sensitif penyalahgunaan visa untuk bekerja,
praktik nominee dalam investasi properti atau penanganan orang asing dari
negara konflik, dapat ditinjau dari perspektif hukum dan ekonomi yang
komprehensif.
Sementara itu, Rektor
Unud Prof I Ketut Sudarsana menambahkan pusat riset tersebut akan menjadi ruang
kolaborasi akademik dan praktik yang dapat memberikan kajian strategis dan ilmiah
mengenai isu keimigrasian. Harapannya, rekomendasi dan kebijakan yang lahir
dari pusat riset itu dapat bermanfaat kepada pemerintah khususnya Imigrasi.
“Kami berharap ini
berdampak signifikan terhadap ilmu pengetahuan, kualitas sumber daya manusia
dan kontribusi nyata ke masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya
akan mengintegrasikan mata kuliah wajib terkait hukum keimigrasian yang saat
ini sudah diimplementasikan di salah satu mata kuliah pada jenjang pascasarjana
(S2) dan doktor (S3) Ilmu Hukum.
I Ketut Sudarsana menyampaikan
bahwa ia juga akan membuka lebar praktisi Ditjen Imigrasi menjadi pengajar,
penguji tesis dan disertasi, serta menyediakan akses pendidikan pada program
magister dan doktor ilmu hukum di kampus negeri itu kepada pegawai Ditjen
Imigrasi. (TA/TIM)




0 Komentar