Imigrasi dan Universitas Udayana Sepakat Bentuk Riset Keimigrasian RI

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto bersama dengan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Ketut Sudarsana (Kedua Kanan) saat menunjukan perjanjian kerja sama pusat riset terkait keimigrasian di kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali 
Bali, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi dan Universitas Udayana (Unud) telah menyepakati pembentukan riset keimigrasian Indonesia guna mendukung pengembangan akademik dan praktisi Imigrasi.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto mengatakan bahwa, “Kami perlu dukungan dan masukan dari akademisi untuk melakukan fungsi pengawasan warga negara asing”, ucap Eko. Ada pun nama pusat riset itu yakni Pusat Kebijakan dan Analisis Keimigrasian Indonesia (Indonesian Immigration Policy and Analisis Center/Impact) di lingkungan Fakultas Hukum Unud.

Nantinya, pusat kebijakan itu akan menjadi wahana riset kolaboratif kebutuhan praktis imigrasi di lapangan dengan teori ilmu hukum. Untuk tahap pertama ini, kedua lembaga melakukan kerja sama untuk periode lima tahun mendatang atau hingga 2030.

Melalui pusat riset tersebut, analisis terhadap kasus sensitif penyalahgunaan visa untuk bekerja, praktik nominee dalam investasi properti atau penanganan orang asing dari negara konflik, dapat ditinjau dari perspektif hukum dan ekonomi yang komprehensif.

Sementara itu, Rektor Unud Prof I Ketut Sudarsana menambahkan pusat riset tersebut akan menjadi ruang kolaborasi akademik dan praktik yang dapat memberikan kajian strategis dan ilmiah mengenai isu keimigrasian. Harapannya, rekomendasi dan kebijakan yang lahir dari pusat riset itu dapat bermanfaat kepada pemerintah khususnya Imigrasi.

“Kami berharap ini berdampak signifikan terhadap ilmu pengetahuan, kualitas sumber daya manusia dan kontribusi nyata ke masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan mengintegrasikan mata kuliah wajib terkait hukum keimigrasian yang saat ini sudah diimplementasikan di salah satu mata kuliah pada jenjang pascasarjana (S2) dan doktor (S3) Ilmu Hukum.

I Ketut Sudarsana menyampaikan bahwa ia juga akan membuka lebar praktisi Ditjen Imigrasi menjadi pengajar, penguji tesis dan disertasi, serta menyediakan akses pendidikan pada program magister dan doktor ilmu hukum di kampus negeri itu kepada pegawai Ditjen Imigrasi. (TA/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar