![]() |
| Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia membenarkan jika ketiganya tersebut akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis 13 November 2025. “Iya benar, ketiganya akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (13/11/20250 mendatang”, ucap Budi.
Lebih lanjut Budi
menyebutkan, sejauh ini pemeriksaan baru dijadwalkan untuk mereka. Sebelumnya,
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Jokowi. Para
tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri
dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah,
Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal
311 dan atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang Undang ITE.
Sementara klaster kedua
mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal
310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang Undang ITE
dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan, pembagian klaster dilakukan berdasarkan perbedaan peran dalam penyebaran informasi. “Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep. (TIM)





0 Komentar