Komisi DPR XIII RI Himbau Imigrasi Agar Proses Anak Berkewarganegaraan Ganda di Percepat

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengimbau Sekretariat Negara (Setneg) segera memproses permohonan kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Pasalnya, Indonesia telah memiliki benchmarking saat proses naturalisasi beberapa atlet sepak bola, di mana prosesnya tidak lebih dari 1 x 24 jam.

"Di ruangan ini, berulang kali ada Pak Dirjen AHU Kementerian Hukum, Mas Widodo, kita punya benchmarking naturalisasi, itu tidak sampai satu kali 24 jam, kami pun terbirit-birit untuk mengesahkan mereka.

Jadi saya minta frekuensi kita sama. Prinsip kita, jangan kemudian ada satu kepentingan atas nama kepentingan nasional saja maka semua bisa dipermudah, bayangkan satu kali 24 jam. Kita semua terbirit-birit. Jadi kita sama-sama konsolidir data-data ini. Kita buat skala prioritas, kita prioritaskan yang stateless lebih dulu. Ada benchmarknya juga kok. Ada birokratik way, it's not about bureaucratic way but it's political way," ujar Willy.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang mendorong kecepatan pemrosesan dan kepastian hukum, serta waktu terhadap proses permohonan kewarganegaraan ini. Ia mengingatkan sejatinya ABG merupakan anak-anak bangsa kita sendiri.

"Seperti dikatakan pimpinan tadi bahwa naturalisasi kita bisa satu hari selesai, padahal orang asing yang kita tidak kenal. Saya rasa kalau kita bilang itu kepentingan bangsa, maka negara ini juga berkepentingan lebih karena anak-anak bangsa ini lahir dan besar di Indonesia.

Saya mohon masukkan juga, kalau ada celah hukumnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini, terkait posisi hukum mereka, mari kita bahas bersama, bila perlu kita buat rancangan undang-undang supaya merevisi, ada kepastian hukum yang mengatur kebijakan tersebut," ungkapnya. (TIM)

 

                                                                                                          

 

 

Posting Komentar

0 Komentar