![]() |
| (Foto:dok) |
"Di ruangan ini,
berulang kali ada Pak Dirjen AHU Kementerian Hukum, Mas Widodo, kita punya
benchmarking naturalisasi, itu tidak sampai satu kali 24 jam, kami pun
terbirit-birit untuk mengesahkan mereka.
Jadi saya minta
frekuensi kita sama. Prinsip kita, jangan kemudian ada satu kepentingan atas
nama kepentingan nasional saja maka semua bisa dipermudah, bayangkan satu kali
24 jam. Kita semua terbirit-birit. Jadi kita sama-sama konsolidir data-data
ini. Kita buat skala prioritas, kita prioritaskan yang stateless lebih dulu.
Ada benchmarknya juga kok. Ada birokratik way, it's not about bureaucratic way
but it's political way," ujar Willy.
Hal tersebut
disampaikannya saat memimpin Rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Dirjen
AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Kementerian Sekretariat Negara, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Harapan
Keluarga Antar Negara (HAKAN), Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di ruang
rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, anggota
Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang mendorong kecepatan pemrosesan dan
kepastian hukum, serta waktu terhadap proses permohonan kewarganegaraan ini. Ia
mengingatkan sejatinya ABG merupakan anak-anak bangsa kita sendiri.
"Seperti dikatakan
pimpinan tadi bahwa naturalisasi kita bisa satu hari selesai, padahal orang
asing yang kita tidak kenal. Saya rasa kalau kita bilang itu kepentingan
bangsa, maka negara ini juga berkepentingan lebih karena anak-anak bangsa ini
lahir dan besar di Indonesia.
Saya mohon masukkan
juga, kalau ada celah hukumnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini,
terkait posisi hukum mereka, mari kita bahas bersama, bila perlu kita buat
rancangan undang-undang supaya merevisi, ada kepastian hukum yang mengatur
kebijakan tersebut," ungkapnya.
(TIM)





0 Komentar