![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Republik Indonesia) |
Surat edaran tersebut
menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa
konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian. Oleh karena itu,
perlu kejelasan soal dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih
berstatus WNA.
Direktur Visa dan
Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto menyampaikan bahwa, “Melalui
kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan
paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban
administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya”, ujar Eko.
Lebih lanjut ia
menambahkan, Persyaratan khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon paspor eks
WNA, yakni bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan
saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari
perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing kepada
otoritas negara bersangkutan.
Pejabat Imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi atas keaslian dokumen tersebut dan berwenang menunda pelayanan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya. Ia pun mengungkapkan jika penambahan persyaratan bertujuan memastikan penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Kebijakan ini, diterbitkan
guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam
penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan
dokumen perjalanan Republik Indonesia”, tegasnya.
Ruang lingkup
pemberlakuan surat edaran yang ditetapkan pada 17 November 2025 itu mencakup
seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait
yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan.
Selain itu, pedoman tersebut juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara. “Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” kata Eko.
Sebelumnya, Direktorat
Jenderal Imigrasi juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas
layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian
hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. (TIM/RED)





0 Komentar