Imigrasi Perketat Syarat Permohonan Paspor RI Untuk Mantan WNA

(Foto:Ilustrasi Paspor Republik Indonesia)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat syarat permohonan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI membawa konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban keimigrasian. Oleh karena itu, perlu kejelasan soal dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki saat masih berstatus WNA.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto menyampaikan bahwa, “Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya”, ujar Eko.

Lebih lanjut ia menambahkan, Persyaratan khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon paspor eks WNA, yakni bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berstatus WNA, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara bersangkutan.

Pejabat Imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi atas keaslian dokumen tersebut dan berwenang menunda pelayanan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya. Ia pun mengungkapkan jika penambahan persyaratan bertujuan memastikan penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai penjaga kedaulatan negara.

“Kebijakan ini, diterbitkan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia”, tegasnya.

Ruang lingkup pemberlakuan surat edaran yang ditetapkan pada 17 November 2025 itu mencakup seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen perjalanan.

Selain itu, pedoman tersebut juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, termasuk pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara. “Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” kata Eko.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. (TIM/RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar