Kanim Soetta Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal di Cengkareng Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 6 WNA yang diduga melanggar Izin Tinggal di wilayah Cengkareng Timur (Foto:Humas Imigrasi Soekarno-Hatta)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Langkah tegas yang diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam penegakkan hukum keimigrasian melalui kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025).

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digagas oleh Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur.

Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.

Dari hasil Operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing yang terdiri dari 6 orang laki-laki warga negara asing terdiri dari 5 WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dengan dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal.

Selain itu, 1 WNA asal Nigeria yang berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukan paspor serta serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.

Kini, Ke-6 WNA tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Lima WNA asal Pakistan dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Sementara WNA Nigeria dikenai Pasal 116 jo. Pasal 71 UU yang sama, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Ia juga terancam tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur Pasal 78 angka 3.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tertanggal 11 November 2025. Kegiatan berlangsung di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, dengan melibatkan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan warga, serta dukungan personel Babinsa TNI.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan bahwa, eluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai standar operasional prosedur. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu pelaksanaan operasi ini, ujar Galih.

Lebih lanjut Galih mengungkapkan, jika Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia. (ZIK/TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar