![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 6 WNA yang diduga melanggar Izin Tinggal di wilayah Cengkareng Timur (Foto:Humas Imigrasi Soekarno-Hatta) |
Operasi gabungan ini
merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama
Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digagas oleh Kepala Bidang Inteldakim
Imigrasi Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, dimana sebelumnya telah dilaksanakan
pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur.
Pelaksanaan operasi dilakukan
berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor
WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.
Dari hasil Operasi
gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing yang
terdiri dari 6 orang laki-laki warga negara asing terdiri dari 5 WNA asal
Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dengan
dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dengan maksud untuk memperoleh
Visa atau Izin Tinggal.
Selain itu, 1 WNA asal Nigeria
yang berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukan paspor serta serta
berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay)
lebih dari 60 hari.
Kini, Ke-6 WNA tersebut
telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan saat ini
sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian.
Lima WNA asal Pakistan
dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda
hingga Rp500 juta. Sementara WNA Nigeria dikenai Pasal 116 jo. Pasal 71 UU yang
sama, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Ia juga terancam tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan sebagaimana diatur Pasal 78 angka 3.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tertanggal 11 November 2025. Kegiatan berlangsung di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, dengan melibatkan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan warga, serta dukungan personel Babinsa TNI.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan bahwa, eluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
"Kami menegaskan
bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme,
dan sesuai standar operasional prosedur. Kami sampaikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu
pelaksanaan operasi ini, ujar Galih.
Lebih lanjut Galih
mengungkapkan, jika Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai
bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban
keimigrasian di wilayah Indonesia.
(ZIK/TIM)





0 Komentar