![]() |
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Delegasi Ditjen
Imigrasi yang dipimpin langsung oleh Fachrul Novry Azman, selaku Kepala
Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian bersama jajaran pejabat dan tim
teknis dari Direktorat Kepatuhan Internal. Rombongan diterima langsung oleh
jajaran Direktorat Kepatuhan Internal DJP, yang dipimpin oleh Ibu Sri Hartiwi,
Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal.
Dalam sambutannya,
Fachrul menyampaikan bahwa, kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk
memperkaya pemahaman mengenai penerapan kode etik dan tata kelola kepatuhan
internal yang telah diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam paparannya, DJP
menekankan bahwa tata kelola kepatuhan tidak hanya berfokus pada regulasi,
namun juga pada aspek risiko organisasi, sistem/TI, serta faktor manusia yang
sangat memengaruhi reputasi dan kepercayaan publik.
Direktorat Jenderal
Pajak berbagi pengalaman mengenai penerapan PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai DJP, mekanisme penegakan kode etik yang berjenjang
hingga pembentukan Majelis Kode Etik, serta model pengawasan Tiga Garis
Pertahanan (Three Lines of Defense). Selain itu, metode pemantauan kepatuhan
dilaksanakan secara rutin melalui survei, observasi, inspeksi mendadak, hingga
pemantauan media sosial untuk menjaga integritas pegawai.
Fahrul pun menyampaikan
bahwa kegiatan ini memberikan banyak inspirasi bagi Ditjen Imigrasi untuk
mengembangkan sistem kepatuhan internal yang lebih komprehensif dan adaptif.
“Kami belajar langsung
bagaimana DJP membangun mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik yang tegas
namun tetap berorientasi pada pembinaan. Praktik baik ini sangat relevan untuk
memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi ke depan,” ujarnya. (TIM)
0 Komentar