![]() |
Polda Metro Jaya saat menggelar Konferensi Pers terkait dengan pengungkapan Kasus Ilegal Akses dan manipulasi data pada Kamis (2/10/2025) |
Kasubbid Penmas Polda
Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa “Pengungkapan kasus
illegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus
mengunggah tampilan database nasabah salah satu bank swasta yang diungkap oleh
Direktorat Siber Polda Metro Jaya, yang mana telah berhasil menangkap pelaku”,
ujar Reonald.
Sementara itu, Wadir
Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebutkan, pelaku sudah lama melakukan
aktifitas di forum dark web. Menurut
pengakuannya, ia sudah aktif di web tersebut sejak 2020.
![]() |
Polda Metro Jaya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya (Foto:dok) |
WFT ditangkap di
Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9). Polisi menyita barang bukti
berupa komputer dan ponsel yang berisi jejak digital terkait dugaan pemerasan
dan jual beli data pribadi.
Dapat Data dari Dark Web
WFT mendapatkan data
nasabah bank dari dark web. Untuk mengelabui pihak berwenang, ia juga kerap
mengganti username di sebuah forum bernama darkforum.st.
“Pelaku ini aktif di
darkforum.st sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka. Kemudian pada bulan yang
sama dia mengubah nama menjadi SkyWave, lalu pada Maret 2025 jadi Shint Hunter,
dan Agustus 2025 berubah lagi jadi Oposite6890,” kata Fian.
Menurut Fian,
pergantian nama ini dilakukan untuk menyamarkan identitas. “Pelaku memposting
dengan tampilan salah satu akun nasabah dan mengeklaim sudah melakukan hack
terhadap 4,9 juta database,” ujarnya.
Dalam prosesnya, data
tersebut dijualbelikan melalui forum-forum online dengan pembayaran menggunakan
cryptocurrency. Kini pria diduga Bjorka itu telah berhasil ditangkap.
Faktor
Ekonomi
Polisi menyebut, motif pelaku adalah masalah ekonomi, meski sejauh ini pemerasan yang direncanakan belum terjadi. “Motivasinya masalah uang. Jadi motifnya masalah kebutuhan. Segala sesuatu yang dikerjakan sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang,” kata Herman Edco.
Wadirsiber Polda Metro
Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, latar belakang WFT ternyata bukan seorang
ahli komputer. “Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak
lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, melalui
komunitas-komunitas media sosial,” ujar Fian.
Polisi menetapkan WFT
(22), pemuda yang diduga merupakan hacker Bjorka, sebagai tersangka kasus
dugaan akses ilegal dan jual beli data nasabah bank swasta. Ia dijerat dengan
pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk pelaku itu
dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang
lain serta manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik sebagaimana
dimaksud Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 51 Ayat 1
juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan
denda Rp 12 miliar”, tuturnya.
Selain itu, pelaku juga
dijerat dengan pasal terkait perlindungan data pribadi. Namun, pasal ini
ancaman pidananya lebih ringan. "Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar," lanjut Reonald. (TIM)
0 Komentar