![]() |
(Foto:Ilustrasi Penganiayaan) |
“Sudah kami tetapkan
sebagai tersangka”, ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara
Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono.
Lebih lanjut Yandri
menjelaskan bahwa, dasar penetapan tersangka terhadap MS setelah penyidik
melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan petugas Bea Cukai
Soekarno-Hatta tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat
bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
“Bukti petunjuk yang sudah
kami amankan berupa rekaman CCTV MS yang melakukan tindakan kekerasan terhadap
petugas Bea Cukai”, jelas Yandri.
Penyidik juga telah dua
kali memanggil MS, namun WNA Kamerun itu selalu mangkir. "Panggilan
pertama tidak hadir dengan alasan urusan bisnis ke Surabaya, panggilan kedua
tidak ada respons," kata Yandri.
Yandri menambahkan, WNA
Kamerun tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 352 KUHP tentang
penganiayaan ringan, pasal 212 KUHP dan pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara 1 tahun.
Namun, polisi belum
menangkap MS karena pria tersebut sudah kembali ke negaranya. Yandri
menegaskan, upaya penangkapan MS terus dilakukan. "Kami sudah
berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk menangkap MS," kata Yandri.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menerima dua
laporan dari Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta terkait WNA Kamerun yang mengaku
kehilangan uang USD 5.000 atau sekitar Rp 81 juta dan dugaan penganiayaan pada
19 dan 20 Agustus 2025. (TIM)
0 Komentar