Polisi Tetapkan WN Kamerun Sebagai Tersangka Penganiayaan Petugas Bea Cukai

(Foto:Ilustrasi Penganiayaan)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kepolisian Resor Bandara International Soekarno-Hatta menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun berinisial MS sebagai tersangka penganiayaan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta.".

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka”, ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono.

Lebih lanjut Yandri menjelaskan bahwa, dasar penetapan tersangka terhadap MS setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

“Bukti petunjuk yang sudah kami amankan berupa rekaman CCTV MS yang melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Bea Cukai”, jelas Yandri.

Penyidik juga telah dua kali memanggil MS, namun WNA Kamerun itu selalu mangkir. "Panggilan pertama tidak hadir dengan alasan urusan bisnis ke Surabaya, panggilan kedua tidak ada respons," kata Yandri. 

Yandri menambahkan, WNA Kamerun tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 212 KUHP dan pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. 

Namun, polisi belum menangkap MS karena pria tersebut sudah kembali ke negaranya. Yandri menegaskan, upaya penangkapan MS terus dilakukan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk menangkap MS," kata Yandri. 

Sebelumnya, Polres  Bandara Soekarno Hatta telah menerima dua laporan dari Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta terkait WNA Kamerun yang mengaku kehilangan uang USD 5.000 atau sekitar Rp 81 juta dan dugaan penganiayaan pada 19 dan 20 Agustus 2025. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar