![]() |
Dokumentasi terkait dengan kasus pemyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dari Seorang warga Negara Asing (WNA) asal China yang berinisial DT |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, pelaku tersebut
diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
keimigrasian.
“Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2011, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000”, ucap
Yuldi Yusman.
Lebih lanjut Yuldi
mengungkapkan, diketahui DT masuk ke Indonesia terakhir kali pada 6 Juli 2025
melalui Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT
CGI.
Namun, diketahui DT ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya karena yang bersangkutan juga beraktifitas sebagai direktur diperusahaan lainnya, yakni PT. CTC. “WNA tersebut menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI tetapi malah bekerja dan beraktifitas sebagai direktur di PT. CTC, tentunya ini merupakan bentuk pelanggaran”, tegas Yuldi.
Selain itu, PT CGI dan
PT CTC diduga juga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi warga negara
asing (WNA) lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023. Adapun DT
ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kemudian, Ditjen Imigrasi melakukan pedetensian terhadap yang bersangkutan sekaligus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, DT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana keimigrasian. “Proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” ujar Yuldi.
Terkait kasus ini,
pemerintah mengingatkan para pihak yang bertindak sebagai sponsor WNA di
Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. Dia menegaskan sponsor yang
menjamin WNA di wilayah Indonesia harus memerhatikan dengan saksama kewajiban
yang harus dilakukan, termasuk melapor ke kantor imigrasi setempat. (ZIK)
0 Komentar