![]() |
| Imigrasi mewajibkan para penumpang international di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali serta Pelabuhan Batam mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia (Foto:dok) |
"Kami mohon maaf
yang sebesar-besarnya kepada seluruh pejuang WHV atas gangguan teknis yang
terjadi pada penyelenggaraan SDUWHV tahun 2025," kata Ditjen Imigrasi
dalam unggahan akun Instragram resminya @ditjen_imigrasi.
Pengajuan SDUWHV 2025
mulanya dijadwalkan dibuka pada Rabu, 15 Oktober 2025 melalui situs
sduwhv.imigrasi.go.id dengan kuota 5.500. Namun, pendaftaran hari itu
dihentikan dan dilanjutkan pada Jumat, 17 Oktober karena gangguan teknis.
Imigrasi mengklaim
mereka telah mengupayakan penggunaan server terbaik untuk mengantisipasi gangguan
sistem, namun ternyata downtime masih terjadi. "Lonjakan akses hingga 1,4
juta hit pada pengajuan pertama menyebabkan downtime pada 15 Oktober, sehingga
proses dihentikan dan dilanjutkan pada 17 Oktober 2025," tulis keterangan
resmi Ditjen Imigrasi.
Pada pembukaan hari pertama, tercatat sebanyak 80 orang pemohon telah mendapatkan surat dukungan. Dengan demikian, masih tersedia kuota untuk 5.420 pemohon. Pada hari kedua pembukaan, Ditjen Imigrasi mengatakan trafik sistem masih terpantau tinggi dan situs mereka kembali bermasalah. Imigrasi mengklaim teknisinya telah memindahkan dan meningkatkan kapasitas server 10 kali lipat sebagai antisipasi. "Setelah pemindahan server, permohonan kembali dapat diajukan sekitar pukul 14.00 WIB".
Sebanyak 5.420 pemohon
bisa masuk ke situs dan mengisi formulir. Ditjen Imigrasi mengimbau pemohon
yang berhasil masuk agar melengkapi dokumen persyaratan dan menyelesaikan
seluruh tahapan permohonan. Seluruh kuota yang tersedia pun ludes hari itu.
Imigrasi mengklaim
seluruh rangkaian pengajuan SDUWHV diawasi ketat oleh Ombudsman RI dan
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Tidak ada
pihak yang dapat menjamin kelolosan pengajuan SDUWHV di luar prosedur
resmi," kata Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Atas persoalan ini,
sejumlah calon pemohon surat dukungan yang tergabung dalam Gerakan Relawan
SaveWHV mengajukan permohonan audiensi resmi dengan Ditjen Imigrasi. Melalui
surat yang diunggah dalam akun Instagram @savewhv2025, surat permohonan
audiensi telah dikirimkan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Mereka berharap dapat
menyampaikan aspirasi, pengalaman, serta masukan langsung terkait dengan
pelaksanaan SDUWHV 2025, khususnya pada tiga hal. Mulai dari kendala teknis dan
gangguan sistem selama pengajuan berlangsung, perubahan sepihak terhadap syarat
minimum peserta tanpa pemberitahuan resmi, serta dugaan ketidakteraturan sistem
dan perlakuan yang tidak adil terhadap peserta yang memenuhi syarat namun gagal
mengakses sistem.
SaveWHV juga
menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus segera dikabulkan dengan batas waktu
maksimal 30 Oktober 2025. Salah satunya permintaan audit terhadap
penyelenggaraan pengajuan SDUWHV tahun ini. "Dilakukannya audit internal
dan eksternal secara menyeluruh terhadap pelaksanaan war SDUWHV 2025." (TIM)





0 Komentar