![]() |
| Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi, Harvey Moeis saat menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto:dok) |
Kepada
awak media, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa, "Kejaksaan
RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap
Terpidana Harvey Moeis”, ucap Anang.
Lebih
lanjut Anang menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey
berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor
5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor:
70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kemudian
Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor
: Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis
tertanggal 18 Juli 2025.
"Berdasarkan
surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan
terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," jelasnya.
Harvey
Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun
ini. Atas perbuatannya itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum
Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6
bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2
tahun penjara.
Putusan
tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan. Atas
putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian
diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain
itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan
penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun
penjara. Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya.
Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara. (EL)





0 Komentar